Suami Tak Terjerat, Pakar Sebut Perlu Terobosan Hukum Kasus Ibu Bunuh 3 Anaknya di Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co – Kasus pembunuhan tiga bocah di Kabupaten Jombang oleh ibu kandungnya. Evy Tianti Sulis Agustin (26), nekat menenggak racun serangga bersama tiga buah hatinya karena kekesalannya terhadap suaminya.
Evy ditunduh selingkuh oleh Fakihhudin yang tak lain suaminya sendiri. Selain itu, Fakihhudin diduga menelantarkan istri dan anak-anaknya selama beberapa tahun.
“Jika penyebab utamanya adalah penelantaran terhadap terdakwa dan ketiga anaknya. Sebenarnya tinggal satu langkah untuk menjerat suaminya, meskipun itu tidak mudah bagi polisi, justru itulah tantangannya,” kata praktisi hukum, Solikhin Rusli, kepada FaktualNews.co, Jumat (13/7/2018).
Menurutnya, hal itu menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk aparat kepolisian untuk mengungkapnya, jika benang merahnya adalah penelantaran. “Jika ingin menjerat suami maka yang paling mungkin adalah dengan teori penyertaan. Syaratnya, polisi harus mencari hubungan yang terkait secara langsung dengan peristiwa pidana tersebut,” tegas Solikin.
Dijelaskannya, jika dalam kasus pidana tersebut suami terdakwa dapat dijerat. Maka, bisa saja nantinya jadi Yurisprudensi (putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi).
“Maka suami-suami yang lain akan bertindak lebih hati-hati terhadap keluarganya,” ujar Direktur Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Fakultas Hukum Undar Jombang ini.
Pria berambut putih ini menegaskan, istri yang dinikahi secara siri itu juga sah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Pernikahan itu sah jika dilakukan menurut agama dan keyakinannya. Dan faktanya punya anak,” kata dia.
“Memang sulit menjangkau, tapi bukan berarti tidak bisa. Makanya ini kajian, lha kalau barang yang sudah pasti tekstual ngapain kita kaji…kan td sudah saya katakan teori penyertaan. Makanya ini perlu terobosoan hukum dan hanya orang-orang progresif saja mungkin yang mampu menjangkau,” pungkas Solikin.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi, mengatakan dari penyidikan belum ada fakta yang mengarah ke Fakihhudin. “Begitu juga dengan petunjuk dari jaksa, juga tidak ada yang mengarah ke suaminya Evy,” tuturnya, beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi FaktualNews.co
Ditambahkan Gatot, polisi hanya menetapkan Evy sebagai pelaku tunggal dalam perkara pembunuhan ketiga anaknya, dan dia melakukannya sendiri. “Untuk keterlibatan orang lain belum kami temukan,” kata Gatot.