Hukum

Berkas Kasus Prostitusi Keyko Kembali Dilimpahkan ke Kejati Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Berkas perkara kasus prostitusi dengan tersangka Yunita alias Keyko belum dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini, Kejati Jatim masih dalam penelitian pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur setelah kembali diserahkan Polda Jatim lima hari lalu.

“Berkas kasus Keyko? iya sudah dikembalikan (Polda) lagi 5 hari lalu dan sedang diteliti (Kejati),” ujar Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Selasa (24/7/2018).

Sebelumnya, Polda telah melimpahkan berkas kasus Keyko, namun karena kurang lengkap, pihak Kejati kemudian mengembalikan berkas tersebut agar dilengkapi. Dengan pelimpahan berkas ini, kasus ratu prostitusi yang menjerat Yunita bakal segera memasuki proses persidangan.

Yunita merupakan mucikari papan atas yang ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim ketika dirinya berada di Denpasar Bali pada bulan Mei lalu. Modus transaksi bisnis esek-esek yang digelutinya tersebut dilakukan melalui Whatsapp.

Ratusan foto wanita hampir telanjang ditawarkan ke sejumlah pria hidung belang melalui pesan instan tersebut sebagai awal pengantar transaksi layanan jasa para PSK. Setelah transaksi selesai, mereka kemudian sepakat bertemu dan berhubungan intim disebuah hotel.

Modus kejahatan perdagangan orang itu dilakukan wanita yang juga dikenal sebagai Swan Love tersebut dibeberapa kota besar di Indonesia, dengan tarif berkisar diantara Rp 1,5 juta rupiah hingga Rp 5 juta rupiah.