Tak Gubris Wakil Ketua Dewan, Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Semarang Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co – Satpol PP Kota Surabaya tak bergeming dan terus menertibkan 11 bangunan semi permanen di Jalan Semarang, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/7/2018). Kendati upaya penertiban itu sempat dihalangi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Masduki Toha.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (trantibum) Satpol PP Kota Surabaya Bagus Supriyadi mengungkapkan bahwa Ia bersama tim sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga pihaknya tetap melanjutkan upaya penertiban bangunan ruang milik jalan (rumija) itu.
“Yang kami lakukan sudah sesuai prosedur, sudah kami sosialisasi dan sediakan lokasi relokasi di Pasar Loak. Kami mohon maaf, kami akan tetap lanjutkan,” kata Bagus kepada Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki.
Menurutnya, alasan penertiban itu lantaran keberadaan rumija ini sudah melanggar ketertiban. Selain itu, sewa lahan ke Pemkot sudah melewati batas atau habis sejak 2012 lalu,” imbuhnya memberikan penjelasan ke Masduki.
Sementara, sebelum dilakukan penertiban, Masduki Toha sempat meminta Satpol PP untuk menghentikan kegiatan tersebut untuk sementara. Ia berasalan penghentian sementara itu hingga ada diskusi bersama antara pihak Satpol PP, warga, dan DPRD Kota Surabaya.
“Saya minta dihentikan dulu setelah kita bicara dan duduk bersama di DPRD,” kata politisi PKB ini.
Akan tetapi Satpol PP Kota Surabaya sepertinya tak menggubris permintaan wakil rakyat itu. Mereka tetap melanjutkan penertiban bangunan liar yang berlangsung sejak pukul 07.00 WIB itu.
Informasi yang dihimpun, belasan bangunan semi permanen ini sudah ada sejak medio tahun 1967. Para penghuni membayar sewa pada Pemkot Rp 500 dan terakhir uang sewa lahan rumija mencapai Rp 1 Juta menyesuaikan luasan lahan yang ditempati.