Edarkan Pengedar Pil Y, Pemuda Asal Pasuruan Dibekuk Polisi
PASURUAN, FaktualNews.co – Nekat menjual dan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet tanpa izin edar, seorang pemuda yakni Syamsul Huda (25) warga Dusun Suruh, Desa Curahrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, digaruk polisi, Kamis 26 Juli 2018 lalu. Penangkapan dilakukan setelah salah satu petugas menyamar sebagai pembeli.
Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Taman Dayu, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan pengguna yang sekaligus penjual barang yang dilarang tersebut, polisi berhasil mengamankan 80 butir tablet warna putih berlogo Y, untuk dijadikan barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Selain tablet, juga diamankan sebuah Handphone yang dugaan digunakan pelaku untuk bertransaksi barang haram itu. “Kami mensinyalir adanya sindikat peredaran obat-obatan terlarang terkait dengan pelaku. Dimana peredarannya cukup rapi dalam modus penjualannya,” jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang S, Sabtu (28/7/2018).
Untuk mempertanggung jawabkan ulah pelaku, polisi menjerat Pasal 197 Subsider Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. “Kita akan kembangkan kasus ini, untuk menemukan pelaku lain yang terkait dan mengirimkan barbuk ke Labfor cabang Surabaya,” pungkasnya.