Simpan Pil Kucing, Seorang Nelayan Digaruk Polisi
PASURUAN, FaktualNews.co – Maraknya peredaran obat-obatan terlarang yang merambah kawasan pesisir, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, membuat aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasannya.
Hasilnya, seorang nelayan diketahui berinisial TWL, (30), asal JL. S parman RT 01/RW 02, Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, digaruk polisi karena mengedarkan pil Trihexyphenidyl (pil kucing), tanpa izin edar.
Pelaku yang kerap bertransaksi barang haram tersebut, ditangkap di sebuah warung wifi di Jl Kalimantan, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Selasa (31/7/2018) malam. Dari pemuda ini, berhasil diamankan satu buah tas berisi 60 butir pil Trihexyphenidyl bungkus rokok dan dua lembar kertas, uang Rp 460 ribu dan 1 buah handphone.
Penangkapan pelaku berawal saat saat anggota Polsek Bugul Kidul, menyamar sebagai pembeli pil tersebut ke Abdul Wahab (18) warga Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Transaksi disepakati untuk 5 butir pil kucing seharga Rp 13.000. Barang tersebut kemudian diantar Rohman (18), asal, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Dari nyanyian Rohman, bahwa pil didapatkan dari M TWL. Pelaku melanggar Pasal 197 subs 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasusnya saat ini ditangani Polsek Gadingrejo,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP ML Tadu, Jumat (3/8/2018).