Ditilang Tanpa Alasan di Tol Sumo, Pengendara Keluhkan Prilaku Oknum Polisi
SURABAYA, FaktualNews.co – Pengguna jalan tol Surabaya-Mojokerto (sumo) mengeluhkan aksi oknum polisi lalu lintas PJR di jalan tol setempat beberapa waktu lalu.
Seorang sopir mobil plat hitam mengaku, kerap ditilang. Meski tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Hal ini seperti dialami warganet bernama Moehadi Adi Adi.
Ia dihentikan petugas PJR di tol Sumo pada 3 Agustus 2018 lalu. Mobil yang dikemudikan Moehadi, dihentikan oleh petugas. Karena merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, dia kemudian bertanya ke petugas. “Katanya mobil plat hitam, harus izin penumpang. Istilahnya insindentil. Kalau izin penumpang kan buat mobil plat kuning,” tulisnya di Grup Facebook Info Lantas Kriminal Wilayah Jombang (ILKJ2).
Tapi menurutnya, oknum petugas itu tetap membantah dan menilang Moehadi. “Kalau mau keterangan terkait izin penumpang, silakan tanya saja ke Dishub,” ungkapnya menirukan perkataan petugas.
Dibelakang mobil Moehadi, sebuah truk juga dihentikan oleh oknum petugas PJR lainnya. “Waktu itu juga ada truk yang dihentikan petugas, entah apa alasannya,” pungkas dia.
Dalam postingan itu, tidak dicantumkan lokasi lengkap dimana pengendara ditilang. Hanya ditulis lokasi berada di tol Sumo (Surabaya-Mojokerto).
Sontak postingan Moehadi, mendapat komentar beragam. Seperti akun Agoes Botam: “Yo sing sabar wae kang,,pasrahkan smua nang Gusti Alloh nyuwun keadilan di hari pembalasan.”
“ORA KAGET BLUAAASSS (tidak kaget sama sekali)…,” tulis akun Xenia Angela.
“Betul kang, insidentil hanya untuk plat kuning yang tidak punya KPS, bisa pake insidentil, sabar kang …,” jelas Rury Adi Suryo Hermantores.
Apapun jenis pelanggaran harus ditindak
Sementara itu, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR), AKBP Eddwi Kurniyanto menegaskan apapun bentuk pelanggaran yang terjadi di jalan tol harus ditindak, termasuk mobil pribadi yang difungsikan sebagai kendaraan umum.
“Ya apapun jenis pelanggaran tetap di tindak,” tegas Eddwi, saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Senin (6/8/2018).
Eddwi pun sepakat dengan keputusan anggotanya jika sudah sesuai dengan aturan yang ada. Khususnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang peraturan berlalu lintas.
Akan tetapi, ia berjanji segera melakukan kroscek terhadap masalah tersebut, “Nanti pasti akan saya cek,” tandasnya.
Ia pun menjelaskan, penindakan atas segala bentuk pelanggaran berlalu lintas di jalan tol sepenuhnya menjadi tanggung jawab satuannya.
“Dishub itu masalah kir saja, itu di terminal-terminal,” kata mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim tersebut.
Selain di jalan tol seperti jalan raya, kata dia, Dishub pun tidak memiliki kewenangan menindak pelanggar lalu lintas tanpa ada pendampingan dari satuan polisi lalu lintas.