FaktualNews.co

Transaksi Sabu, Warga Sidoarjo dan Pasuruan Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1638 kali Penulis:
Transaksi Sabu, Warga Sidoarjo dan Pasuruan Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Alfan/
Kedua tersangka pengedar sabu, saat diperiksa anggota Satnarkoba, Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Pemberantasan terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Sidoarjo, terus digalakan oleh aparat kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, berhasil menangkap dua kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka adalah Endrika Tony Agustino (20), warga Perum Sepanjang Asri Blok G No. 21, Kelurahan Sepanjang RT 11 RW 06, Kecamatan Taman, Sidoarjo dan Muhammad Abdillah Aziz (18), warga Desa Pecalukan RT 03 RW 03, Kecamatan Prigen, Pasuruan.

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, penangkapan kedua tersangka yang merupakan karyawan pabrik itu bermula saat M. Abdillah Aziz ditelepone seseorang yang mengaku bernama Pur dan diminta untuk dicarikan sabu seharga Rp 400 ribu.

Adanya pesanan itu, M. Abdillah Aziz menanyakan kepada Endrika Tony Agustino terkait barang yang dipesan oleh Pur. Kemudian, Endrika memastikan bahwa barang yang dipesannya ada. “Kedua pelaku langsung melakukan pertemuan dengan Pur dikawasan hiburan malam untuk mengambil uang,” kata Sugeng, Senin (6/8/2018).

Setelah menerima uang dari Pur, keduanya langsung menelepone ‘R’ (DPO) untuk mengambil barang haram tersebut. Oleh R, keduanya diajak ketemuan untuk bertransaksi di kawasan Masjid Agung Surabaya.

Usai mengambil sabu tersebut, salah satu dari tersangka menelepone Pur bahwa barang yang diinginkan sudah ada. Setibanya di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Sidoarjo, tempat mereka janjian, Pur mengajak ke tempat yang lebih aman atau tempat yang sepi.

“Setelah bertemu pemesan (Pur Red), mereka diajak ke tempat sepi tepatnya di ruko-ruko sebelah barat dikawasan Taman Pinang Indah Sidoarjo. Nah, saat hendak bertransaski, keduanya langsung kami lalukan penangkapan. Namun, Pur yang memesan berhasil melarikan diri,” tuturnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil memgamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisikan menyerupai serbuk kristal sabu, sebuah handpone dan satu motor. Keduanya, langsung dibawa ke Polresta Sidoarjo, untuk dimintai keterangan. “Akan kami kembangkan kasus ini,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin