Peristiwa

Angka Perceraian Tinggi, Banyak Janda Muda di Pasuruan

PASURUAN, FaktualNews.co – Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Pasuruan hingga Juli 2018, mencapai 1.261 kasus. Dan yang sudah diputus cerai oleh hakim sebanyak 954 kasus.

Menurut catatan Pengadilan Agama Pasuruan, pada kasus perceraian saat ini didominasi oleh kaum hawa yang tak puas dengan persoalan ekonomi.

“Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab ribuan pasutri yang ajukan perceraian. Ada juga karena pertengkaran,” kata Panitera PA Pasuruan, Chafidz Syafiuddin, Rabu (15/8/2018).

Menurutnya, angka 1.261 kasus perceraian, keseluruhan terbagi dalam dua pengajuan cerai, yakni adanya gugatan cerai dari istri sebanyak 904 ajuan dan pengajuan talak oleh suami sebanyak 357 ajuan.

“Sebelum diputus cerai, hakim Pengadilan Agama selalu mengusahakan agar bisa rujuk kembali,” tambah Chafidz.

Untuk menekan tingginya angka perceraian di Pasuruan, pihaknya ditujukan pada calon suami-istri, salah satunya dengan membuat program Kurcatin (Kursus Calon Pengantin).

Chafidz menghimbau kepada masyarakat khususnya para pasangan suami istri untuk bisa menerima kekurangan masing-masing sehingga permasalahan yang dapat dihadapi secara bersama.

“Sebab, dalam kekeluargaan pasti ada kekurangan dan perselihaan, namun harus disiasati dengan baik agar tidak terjadi penceraian yang merugikan semuanya,” pungkasnya.