FaktualNews.co

Kurir Ganja Asal Sidoarjo Divonis 10 Tahun 6 Bulan Denda 1,5 Milyar

Hukum     Dibaca : 961 kali Penulis:
Kurir Ganja Asal Sidoarjo Divonis 10 Tahun 6 Bulan Denda 1,5 Milyar
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Kurir sabu asal Sidoarjo saat menjalani sidang di PN Sidoarjo

SIDOARJO, Faktualnews.co – Ilman Barori (24), terdakwa kurir narkoba jenis ganja seberat 8,5 Kilogram akhirnya dijatuhi hukuman pidana 10 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Candra, Rabu (15/8/2018).

Bukan hanya itu, bapak satu anak asal Desa Durungbedug, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo juga dibebani denda yakni senilai Rp. 1,5 Miliar. Namun, bila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa harus mengganti kurungan penjara selama 3 bulan.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut kurungan 14 tahun penjara, denda Rp. 1,5 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Meski begitu, putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Safrudin, diterima oleh terdakwa maupun penuntut umum.

Safrudin mengungkapkan, dalam amar putusan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Safrudin, perbuatan putusan yang dijatuhkan menelisik hakim itu sesuai yang dilakukan perbuatan terdakwa, dimana terdakwa tidak memiliki hak untuk memiliki atau mengedarkan atau menjadi perantara barang tersebut.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba,” ucapnya sambil menyebut putusan yang memberatkan terdakwa.

Sementara, lanjut dia, hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa berlaku sopan selama persidangan, tidak pernah dipidana. “Serta mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, tertangkapnya ‎Ilman Barori (24), warga Desa Durungbedug, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, sekitar bulan Maret lalu. Kala itu, terdakwa sedang mengambil 10 paket ganja seberat 8,5 kilogram yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, di salah satu Kantor Pos di kawasan Juanda, Sidoarjo.

Aksi terdakwa pun terendus oleh jajaran Satnarkoba Polresta Sidoarjo. Sehingga, ketika pengambilan paket berlangsung terdakwa langsung ditangkap. Dalam fakta persidangan, terdakwa mengaku barang narkoba itu sudah ketiga kalinya dikirim kepadanya.

Dalam sekali pengambilan barang, terdakwa mendapat upah Rp. 2-3 juta. Rencananya, narkoba jenis ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Sidoarjo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags