FaktualNews.co

Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Jombang, Polda Jatim Bidik Tersangka Lain

Hukum     Dibaca : 1807 kali Penulis:
Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Jombang, Polda Jatim Bidik Tersangka Lain
FaktualNews.co/Syaiful Arief/
Ilustrasi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jombang

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Kantor Cabang Jombang, terus berlanjut. Tak hanya berhenti pada 12 terpidana, Polda Jatim diam-diam tengah melakukan pengembangan terkait kasus KUR fiktif sebesar Rp 19 miliar itu.

Munculnya sejumlah fakta baru dalam persidangan, menjadi dasar penyidik Polda Jatim menindaklanjuti perkara tersebut. Nama-nama sejumlah pejabat pun muncul dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu itu.

Mereka diduga turut menikmati aliran dana kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jombang itu. “Pasti kasusnya dikembangkan. Saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan,” kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (21/9/2018).

Perwira menengah Polri dengan tiga melati emas di pundaknya ini menuturkan, putusan hakim Pengadilan Tipikor merupakan keputusan tetap. Sehingga putusan tersebut akan dijadikan novum baru. Polisi pun saat ini sudah melibatkan para ahli untuk dimintai pendapat (second opinion), “Keterangan ahli sebagai pembanding nantinya,” terangnya.

Sebanyak 12 orang telah dijebloskan ke dalam sel tahanan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, di Sidoarjo. Mereka terbukti bersalah dalam kasus KUR fiktif Bank Jatim Cabang Jombang yang mencapai Rp 19 miliar.

Tiga orang diantaranya, Pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang, Bambang Waluyo. Bambang dijatuhi hukuman 12 tahun. Sedangkan dua orang penyelia kredit Heru Cahyo Setiyono dan Dedi Nugrahadi divonis 4 tahun pejara.

Sementara sembilan orang lainnya yang juga pegawai Bank Jatim Cabang Jombang yakni Fitriyah Mayasari, Andina Hapsari, Ginanjar Triono, Wiwik Sukesi, Hafied Wijayana, Suci Rahayu, Wahyuni Yudiarini, Hasan Sadzili dan Fitri Juni Astuti, dikenakan hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan pasca keluarnya putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA).

Dua Mantan Dewan Jombang Dipanggil Polda Jatim

Nama-nama mantan pejabat yang mencuat dalam sidang KUR fiktif Bank Jatim Cabang Jombang, dua diantaranya merupakan mantan anggota DPRD Jombang. Dalam petikan putusan sidang yang diketuai Ketua Majelis Hakim Jalili Sahrin, menyebutkan ada dua orang pejabat yang patut diduga turut menikmati pencairan dana kredit fiktif itu.

Dua nama tersebut berinisial Sw dan Wu. Keduanya merupakan mantan anggota DPRD Jombang periode 2009-2014. Memang, dalam persidangan sebelumnya, dua nama yang muncul dalam petikan putusan itu turut serta dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk tersangka Kepala Bank Jatim Cabang Jombang, Bambang Waluyo.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum dan majelis hakim sempat dibuat jengkel dengan keterangan yang disampaikan Sw dan Wu. Lantaran dua orang mantan anggota dewan memberikan jawaban yang berbelit-belit. Ketua majelis hakim Jalili meminta agar polisi menyidik dan menyita aset mereka. “Ini mereka jelas-jelas terlibat,” kata Jalili dikutip dari Tempo.co.

Sumber terpercaya FaktualNews.co membenarkan jika dua nama yang muncul tersebut merupakan mantan wakil rakyat. Bahkan, keduanya juga telah mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Jatim. “Sudah dipanggil (Polda Jatim, red),” kata sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Barung Mangera enggan membeber jelas apakah dua nama yang muncul dalam petikan vonis majelis hakim itu merupakan Sw dan Wu. Namun demikian, Barung memastikan jika kasus itu tidak akan berhenti dan akan terus dikembangkan sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. “Mohon waktunya, tunggu hasilnya saja,” tukasnya, Rabu (22/8/2018).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin