FaktualNews.co

Alasan Kejati Tahan Siswo Iryana, Tersangka KUR Bank Jatim Cabang Jombang

Hukum     Dibaca : 1310 kali Penulis:
Alasan Kejati Tahan Siswo Iryana, Tersangka KUR Bank Jatim Cabang Jombang
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Siswo Iryana mengenakan rompi merah tahanan Kejati Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim resmi menahan Siswo Iryana tersangka kasus kredit fiktif program KUR Bank Jatim cabang Jombang, Rabu (14/11/2018). mantan anggota DPRD Jombang itu di jebloskan ke dalam sel tahanan sekira pukul pukul 17.15 WIB.

Politisi asal Sambong Indah, Desa Sambong Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Setelah penyidik Kejati menetapkannya sebagai tersangka kredit fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 19 miliar itu.

“Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (14/11/2018).

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini menyatakan, dugaan korupsi ini sendiri bermula ketika tersangka masih menjabat sebagai anggota DPRD Jombang pada periode 2009-2014. Ia mengajukan KUR untuk 55 debitur. Dari jumlah itu, pengajuan KUR yang disetujui sebanyak 33 debitur dengan total dana yang cair sebesar Rp 12,7 miliar.

Namun debitur yang diajukan untuk mendapat KUR ternyata tidak pernah menerima KUR seperti yang diajukan tersangka. Didik menambahkan, kasus yang membelit tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus tersangka sebelumnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN Sby dengan terdakwa Penyelia Operasional Kredit di Bank Jatim Cabang Jombang Heru Cahyo Setiyono, disebutkan ada beberapa oknum anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 yang diduga terlibat korupsi KUR Bank Jatim Cabang Jombang.

“Penanganan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari fakta di persidangan. Dalam putusan, kami diminta majelis hakim untuk mengembangkan kasus ini,” terang Kepala Kejati Jatim, Sunarta.

Atas kasus ini Siswo yang kini menjabat sebagai Ketua Partai Berkarya Jombang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin