FaktualNews.co

Wulang Suhardi Bantah Terima Aliran Dana KUR Fiktif Bank Jatim Jombang

Hukum     Dibaca : 1633 kali Penulis:
Wulang Suhardi Bantah Terima Aliran Dana KUR Fiktif Bank Jatim Jombang
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Wulang Suhardi anggota DPRD Jombang yang disebut menerima aliran dana KUR fiktif Bank Jatim Cabang Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Anggota DPRD Jombang, Jawa Timur, aktif Wulang Suhardi angkat bicara perihal munculnya identitasnya sebagai ultimate debitur sebagai penerima aliran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank Jatim, Cabang Jombang.

Kepada redaksi FaktualNews.co, Wulang Suhardi, anggota DPRD Jombang dua periode ini membantah telah menerima aliran dana KUR Bank Jatim Cabang Jombang senilai hampir Rp 5 miliar. Kendati ia mengakui jika dirinya mendapatkan transferan dana dari Supaim, warga Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, yang juga menjadi debitur kredit macet di bank milik BUMD itu.

“Tranferan ke Aminatus Sholikah dan saya itu karena bayar hutang. Dia (Supain) pinjam uang ke Aminatus Sholikah untuk nebus sertifikat. Selanjutnya setelah debitur dapat pinjaman di Bank Jatim, lalu bayar hutangnya lewat transfer tersebut. Yang transfer saudara Supaim, begitu kronologinya,” kata Wulang melalui pesan singkat yang dikirim ke redaksi FaktualNews.co, Kamis (6/9/2018).

Sebelumnya, dalam petikan putusan Mahkamah Agung Nomor :42/Pid.Sus/TPK/2016/PN Sby dengan terdakwa Penyelia Operasional Kredit Pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Jatim Cabang Jombang Heru Cahyo Setiyono, Nama Wulang Suhari disebut menerima aliran dana kasus kredit fiktif yang merugikan negara mencapai Rp 19.388.065.069,92 itu.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jombang ini diduga menerima aliran dana mencapai Rp 5 miliar. Modus yang digunakan Wulang Suhardi yakni menggunakan nama sejumlah debitur untuk bisa menikmati dana KUR Bank Jatim Cabang Jombang. Yakni menggunakan nama Supaim dan 11 orang lainnya.

Dalam dokumen putusan setebal 204 halaman tersebut tertuang, Supaim mengaku sudah mengajukan KUR ke Bank Jatim Cabang Jombang sebesar Rp 500 juta. Selain itu, Supaim yang merupakan pengusaha tekstil ini juga menggunakan 11 nama orang lainnya untuk mengajukan KUR di Bank Jatim Cabang Jombang.

Dari pencairan kredit KUR tersebut, supaim menerima uang sebesar Rp. 5.123.000.000. Selanjutnya, sebagian uang KUR tersebut ditransfer ke rekening Aminatus Sholihah dan Wulang Suhardi.

Selain Wulang, satu pejabat lagi yang disebut dalam dokumen tersebut yakni mantan anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 Siswo Iryana. Siswo yang saat ini menjabat sebagai Ketua Partai Berkarya menerima aliran dana KUR fiktif Bank Jatim Cabang Jombang sebesar Rp 12.324.600.000.

Aliran dana tersebut didapat dari 30 nasabah debitur yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit di bank milik BUMD itu. Modusnya, Siswo yang notabene mantan anggota legislatif dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) menggunakan nama 30 orang untuk mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Jombang. Nominalnya antara Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.

Dari 30 orang tersebut, salah satunya merupakan Minarsih, seorang ibu rumah tangga asal Jombang. Dalam putusan itu disebutkan, Minarsih mengajukan kredit sebesar Rp 500 juta ke Bank Jatim Cabang Jombang. Setelah dicairkan, ia hanya menggunakan uang Rp 240 juta. Sedangkan sisanya Rp 260 Juta di pakai Siswo Iryana yang menjabat sebagai pengurus KSU Wahyu Jaya.

Debitur lainnya bernama Sihutami. Ibu rumah tangga ini juga digunakan identitasnya untuk mencairkan KUR di Bank Jatim Cabang Jombang. Dalam pengajuannya, Sihutami meminjam uang sebesar Rp 400 juta. Namun, hanya Rp 200 juta yang ia pergunakan, sisanya digunakan Siswo Iryana. Uang tersebut disalurkan melalui transfer ke rekening Siswo Iryana yang kini maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI untuk Dapil Jatim VIII.

Kendati demikian, dalam keterangannya yang tertuang di dalam dokumen putusan tersebut, Siswo Iryana menyatakan jika masuknya dana KUR fiktif Bank Jatim Cabang Jombang tersebut hanya meminjam rekeningnya. Ia juga menyatakan jika dana tersebut telah diserahkan kembali kepada para debitur. Akan tetapi Siswo tidak dapat membuktikan bahwa dana tersebut diberikan kepada debitur.

Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tengah berupaya menggali kembali kasus tersebut pasca putusan 12 terdakwa yang dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, yang diketuai Jalili Sahrin. Lantaran dalam putusannya Jalili memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan kembali terkait sejumlah nama pejabat yang disebut dalam sidang menerima aliran dana KUR fiktif Bank Jatim Cabang Jombang itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin