Kriminal

Anak Korban Jambret di Sidoarjo, Tabrak Pelaku Sampai Pingsan

SIDOARJO, FaktualNews.co – Ahmadi (33), warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tranggeh, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menjadi bulan-bulanan warga. Ia, tertangkap massa usai menjambret kalung milik Kasinah (60), di Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (7/9/2018).

Menurut informasi, penjambretan itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Awalnya, korban berjalan di depan rumah hendak ke sebuah toko. Dalam perjalanannya, Kasinah dihampiri oleh pelaku bersama temannya yang beralibi bertanya alamat. Saat korban menjawab, satu pelaku turun dari motor Honda Vario nopol W 2868 VW yang dipakainya. Dalam hitungan detik, kemudian pelaku menarik paksa kalung emas milik korban seberat 10 gram.

“Saya mau ke toko jalan kaki. Tiba-tiba ada dua orang pakai motor dan tanya alamat Tulangan dimana kepada saya. Kemudian saya tunjukkan sambil nengok kiri, tiba-tiba salah satu orang menarik kalung saya. Saya langsung lari teriak jambret,” ucap Kasinah, korban kepada FaktualNews.co.

Mendengar teriakan jambret, Zainul Abidin (32), anak korban dibantu dengan warga setempat langsung melakukan pengejaran. Sesampainya di Jl Raya Junwangi tepat di perempatan Candinegoro, anak korban menabrakkan motornya ke motor pelaku dari belakang sehingga pelaku dan korban terjatuh dari motor.

“Kebetulan anak saya bersama teman-temannya ngopi di warung sebelah barat toko yang mau saya hampiri. Jadi langsung dikejar sampai Desa Candinegoro. Tadi anak saya menabrak motor pelaku, anak saya sampai pingsan dan dibawa ke puskesmas krian,” terangnya.

Warga yang melihat kejadian itu, langsung mengerumuni dan mengamankan pelaku serta sempat jadi amukan massa. Namun, satu pelaku lainnya berhasil kabur. “Entah dimana kalungnya. Soalnya tadi yang ketangkap, itu yang membonceng. Sedangkan yang menarik kalung saya yang dibonceng,” terangnya.

Kendati sudah diserahkan ke Polsek Wonoayu, Kanit Reskrim Polsek Wonoayu Ipda Imam Seken Giraldi saat dikonfirmasi mengatakan tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri. “Yang bersangkutan masih kami periksa. Kalau terbukti, pelaku dijerat pasal 365 KUHP,” terang Seken.