Surat Belum Turun, Dua Caleg ASN di Blitar Terancam Dicoret
BLITAR, FaktualNews.co – Masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dua bakal Calon Legislatif (bacaleg) Kabupaten Blitar hingga kini belum mengantongi surat pengunduran diri. Padahal penetapan Caleg akan dilakukan September ini oleh KPU.
Kepala Bidang Pengadaan Pembinaan Pemberhentian dan Pensiun Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Blitar Suyanto membenarkan hal itu. Menurutnya, kedua ASN ini sebelumnya memang sudah mengajukan permohonan pengunduran diri. “Keduanya sudah mengajukan namun memang secara resmi suratnya belum turun,” ungkap Suyanto, Senin (10/9/2018).
Pengajuan pengunduran diri seorang ASN dilingkup pemerintah daerah memang berproses mulai dari BKPSDM. Namun, yang berhak menyetujui atau tidaknya pengajuan pengunduran diri tergantung pad Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Hingga saat ini proses yang tengah berjalan di BKN belum selesai, sehingga kami mau tidak mau masih menunggu informasi lanjutan,” imbuhnya.
Terpisah Ketua KPU Blitar Imron Nafifah menegaskan jika ASN yang maju menjadi Caleg wajib menyertakan surat pengunduran diri paling lambat saat masa penetapan daftar caleg tetap. Jika pada sampai saat yang ditentukan Bacaleg tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan secara otomatis Bacaleg gugur dan tidak akan masuk daftar caleg tetap.
“Saat pemdaftaran hanya perlu menggunakan surat yang menyatakan sedang mengurus pengunduran diri. Namun surat itu hanya berlaku hingga menjelang penetapan daftar caleg tetap. Jika sampai saat yang ditentukan tidak bisa menunjukkan surat pengunduran diri tentu akan gugur,” tegasnya.
Sekedar diketahui dua Bacaleg berstatus ASN itu diantaranya Hari Margono Camat Selorejo dan Wijiono pegawai fungsional SMP Negeri 1 Kecamatan Nglegok. (Dwi Hariyadi)