Kejari Situbondo, Sita Sebanyak 15 Ekor Sapi Hasil Korupsi
SITUBONDO, FaktualNews.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, berhasil menyita sebanyak lima ekor sapi tindak pidana korupsi penyelewengan bantuan sapi di Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Situbondo. Yakni sapi program bantuan tahun 2012 lalu dari Pemprov Jawa Timur.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Situbondo, Reza Aditiya mengatakan, sebetulnya perkara tersebut sudah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo tahun 2017 lalu, dengan tersangka Zainur Rofiq.
“Dalam putusannya, majelis hakim memvonis tersangka selaku penanggung jawab bantuan sapi divonis1, 4 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 190 juta dengan ketentuan menjual sebanyak 15 ekor sapi yang dipelihara,”kata Reza Aditiya, Jum’at (21/9/2018).
Menurutnya, penyelewengan bantuan itu dilakukan oleh tersangka Zainur Rofiq, Karena bantuan sapi tidak hanya diberikan kepada kelompok ternak. Melainkan diberikan kepada orang di luar kelompok.
“Ada penerima dari bukan kelompok sebanyak 15 ekor. Itulah yang kami sita. Sapi dijual atau dialihkan tanpa persetujuan dari pemerintah,”imbuh Reza.
Lebih jauh Reza Aditiya menegaskan, jika saat ini, belasan ekor sapi tersebut dititipkan ditaman ternak Mangaran milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Situbondo. “Para calon pembeli sudah bisa melihat wujud sapinya. Bisa langsung ke tempat penitipan,”katanya.
Dalam ketentuan lelang, calon pembeli harus membeli seluruh sapi. Artinya, tidak diperkenankan hanya membeli sebagian. Penawaran tertinggi dinyatakan sebagai pemenang lelang.
“Tetapi terkait lelang sudah menjadi kewenangan pejabat lelang. Karena kami hanya mengeksekusi saja,”pungkasnya.