SURABAYA, FaktualNews.co – Yunita alias Keyko menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (25/9/2018). Hal itu diketahui saat Keyko hadir di PN Surabaya.
Keyko yang dikenal sebagai mucikari online ini menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Ruang Sari bersama dengan beberapa terdakwa lainnya.
Saat namanya dipanggil Ketua Majelis Hakim, Maxi Sigarlati, Keyko langsung duduk di kursi pesakitan. Dalam sidang tersebut, Keyko tanpa didampingi keluarga, rekan, maupun kuasa hukum.
Dalam sidang itu, dakwaan terhadap Keyko disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Sabetania Paembonan. Hingga saat ini, persidangan Keyko masih berlangsung.
Keyko ditangkap petugas atas dugaan memimpin jaringan prostitusi di berbagai kota di Pulau Jawa dan Kalimantan. Kliennya tersebar di sejumlah kota. Ketika ditangkap, Keyko mengaku memiliki 2.000 PSK yang tersebar di berbagai kota.
Mulai Surabaya, Malang, Semarang, Jakarta, Bandung, hingga Banjarmasin. Tahun 2013 lalu, Keiko keluar dari penjara, namun tidak kapok, dan kembali ditangkap polisi.
Dia kembali melakukan perdagangan manusia (trafficking) secara online dan diungkap Polda Jatim. Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sepak terjang Keiko dan menangkapnya, 7 Mei 2018.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, wanita asal Denpasar Bali ini menyediakan jasa layanan PSK melalui media elektronik.
Keyko menawarkan wanita-wanita cantik dan model ke pelanggan. Dia menawarkan perempuan melalui media sosial WhatsApp (WA) dengan mengirimkan foto-foto ke para pelanggan. Dulu, dalam mengoperasikan jaringan prostitusi, Keyko dibantu 50 germo.