FaktualNews.co

Sejumlah Nama Baru Muncul Dalam Kasus KUR Bank Jatim Jombang, Jilid II

Peristiwa     Dibaca : 1598 kali Penulis:
Sejumlah Nama Baru Muncul Dalam Kasus KUR Bank Jatim Jombang, Jilid II
Saksi kasus KUR Bank Jatim Jombang, jilid II, saat diperiksa di Kejari Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Perkara Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank Jatim jilid II terus menggelinding. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pemanggilan sekitar 20 orang untuk dimintai keterangan seputar pengajuan KUR yang macet hingga puluhan miliar. Sejumlah nama baru mulai bermunculan. Kendati demikian, tim penyidik Kejati belum mau memberikan statemen resmi perihal tersebut.

“Ada nama baru salah satunya berinisal SR namun semua masih permulaan,” terang sumber internal Kejaksaan Negeri Jombang, Selasa (2/10/2018). Keterlibatan SR sendiri berdasar pengakuan salah satu saksi usai diperiksa tim penyidik. Menurut saksi, SR pernah menawari kredit usaha dengan bunga lunak. Namun dalam prosesnya, menurut saksi ini SR hanya sebatas perantara.

Semua proses pengajuan kredit diurus oleh salah satu pegawai Siswo Iryana. Siswo Iryana sendiri dalam petikan kasasi Mahkamah Agung dinyatakan sebagai salah satu orang yang diperkaya atas perbuatan melanggar hukum para terpidana yang merupakan pegawai Bank Jatim.

SR ketika dikonfirmasi mengakui atas kemunculan namanya dalam keterangan saksi yang diperiksa tim penyidik Kajati. “Ya memang saya akui pernah disuruh nyari orang untuk pengajuan KUR. Semuanya bisa dibuktikan dari aliran dana usai pencairan masuknya ke rekening mana,” terang SR via telepon selular.

Ditambahkannya, orang yang ia bawa untuk pengajuan KUR hanya mendapat 50 juta. Sisanya menurut SR, diambil oleh Siswo. Begitu juga sertifikat miliknya yang jadi agunan. Ia hanya menerima sebesar 100 juta. Sisanya lagi-lagi berada ditangan Siswo. “Saya ini juga korban. Tapi saya siap menyelesaikan hutang saya tapi ya hutang pokoknya saja. Kalau sama bunganya ya gak mampu lebih baik lelang saja itu agunan saya,” ulas SR.

Sumber lain menyebut selain SR, juga ada nama-nama baru yang diduga diperkaya atas pencairan KUR Bank Jatim tersebut. Akibat perbuatan melanggar hukum ini, negara mengalami kerugian hingga Rp.19 miliar lebih.
Pemeriksaan terhadap sekitar 20 orang saksi ini berlangsung dari pagi hingga petang (2/10/2018).

Menurut informasi dilapangan, bakal ada 100 orang lebih yang bakal diperiksa tim penyidik Kejati Jatim. Pemeriksaan sedianya bakal berlangsung selama sepekan bertempat di Kejari Jombang.

“Hari ini kita melayangkan panggilan kepada 29 orang debitur KUR. Namun hingga sore hari, baru 20 orang yang hadir dan menjalani penyelidikan,” terang Kasi Intel Kejari Jombang, Nurngali, Selasa,(2/10) sore.

Ia pun menjelaskan, keterangan yang didapat oleh tim penyelidik. Nantinya, bakal digunakan untuk mendalami keterlibatan sejumlah broker KUR yang hingga kini belum tersentuh. Demikian halnya bagi yang belum hadir, pihaknya memastikan akan melakukan pemanggilan ulang.

“Dari keterangan debitur yang kita hadirkan kali ini, bakal diketahui secara pasti peran sejumlah nama yang belum tersentuh. Guna kepentingan itu, agenda pemeriksaan masih bakal berlanjut,” jelasnya.

Sebanyak 12 terpidana yang keseluruhan merupakan pegawai Bank Jatim hingga kini masih menjalani hukuman penjara. Tiga orang diantaranya, Pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang, Bambang Waluyo. Bambang dijatuhi hukuman 12 tahun. Sedangkan dua orang penyelia kredit Heru Cahyo Setiyono dan Dedi Nugrahadi divonis 4 tahun penjara.

Sementara sembilan orang lainnya yang juga pegawai Bank Jatim Cabang Jombang yakni Fitriyah Mayasari, Hapsari, Ginanjar Triono, Wiwik Sukesi, Hafied Wijayana, Suci Rahayu, Wahyuni Yudiarini, Hasan Sadzili dan Fitri Juni Astuti, dikenakan hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan pasca keluarnya putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA).

Dalam petikan putusan sidang yang diketuai Ketua Majelis Hakim Jalili Sahrin, menyebutkan sejumlah nama yang diperkaya atas perbuatan melanggar hukum tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin