Polda Jatim Bongkar Penipuan Berkedok Penggandaan Uang di Pasuruan
SURABAYA, FaktualNews.co – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim baru saja mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang terjadi di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Penipuan ini dilakukan oleh pemuda bernama Fakhrul Akbar (22). Modusnya dengan berpura-pura bisa menggandakan uang yang disetor korban menjadi 100 kali lipat.
“Tersangka ini mengaku bisa menggandakan uang, dari Rp 400 juta sekian itu katanya bisa menjadi Rp 50 milyar,” kata Kasubdit Jatanras AKBP Leo M Sinambela, Rabu (17/10/2018).
Mirisnya, pihak yang menjadi korban aksi tipu-tipu tersangka bukan hanya rakyat jelata. Melainkan ada juga yang berasal dari kalangan pejabat publik. “Korban ada yang seorang Kepala Desa,” singkat Leo.
Tak hanya aksi penipuan, tersangka juga menggunakan uang mainan untuk mengelabui korban demi mewujudkan janjinya yang dapat menggandakan uang. Beberapa lembar uang mainan ditempatkan dalam kardus tertutup kemudian diserahkan kepada korban.
Tersangka melarang korban membuka hingga pada waktu yang ditentukan. “Kardus dilarang dibuka hingga tiga lima hari sampai ritual selesai,” lanjutnya.
Ternyata, kardus tersebut berisi lembaran uang mainan dengan berbagai pecahan, mulai seribu rupiah hingga Rp 100 ribu rupiah.
Uang mainan yang disita petugas kepolisian sebagai barang bukti