OTT di Puskesmas Pule, Polres Trenggalek Amankan Puluhan Juta Rupiah
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Trenggalek, melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Petugas berhasil mengungkap kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait iuran jasa pelayanan kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjadi di Puskesmas Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Bedasarkan dugaan tersebut, Polres Trenggalek, telah mengamankan barang bukti berupa amplop sebanyak 48 lembar berisikan uang total Rp 28.719.000. Buku catatan pengelolahan iuran jasa pelayanan, dan stofmap dokumen pemberian jaspel triwulan I dan II.
Selain itu, satu bendel laporan penggunaan dana taktis, satu buah order berisikan kwitansi dan nota penggunaan dana tektis. serta satu unit PC, satu unit monitor dan satu unit printer.
Kini, petugas juga masih melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi oknum PNS dan pegawai BLUD non PNS Puskesmas Kecamatan Pule, Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan jika pada hari Rabu (17/10/2018) pukul 13.00 WIB, tim UPP Sat Reskrim Polres Trenggalek telah melakukan OTT di Puskesmas Pule. “OTT itu adalah terkait dengan dugaan pungli dana jasa pelayanan kesehatan PNS dan pegawai BLUD non PNS di Puskesmas Kecamatan Pule,” ucap AKBP Didit Bambang Wibowo S, Jum’at (19/10/2018).
Lebih lanjut AKBP Didit memaparkan, pungli tersebut diduga dikoordinir sebanyak 7 orang oknum pegawai dan staf Puskesmas yang menamakan diri tim teknis. Sebanyak 65 orang pegawai dan staf penerima jasa pelayanan kesehatan sepakat mengumpulkan iuran dari uang jasa yang mereka terima sebesar 10 persen.
Kemudian tim teknis memberikan amplop yang bertuliskan nama dan jumlah yang harus dibayar kepada pegawai penerima jasa pelayanan. Selanjutnya amplop tersebut diisi uang sesuai jumlah yang tertulis lalu diserahkan kembali kepada tim teknis untuk dikumpulkan menjadi satu.
“Saat OTT ditemukan sebanya 48 amplop yang berisi uang total Rp 28.719.000, pada 2 orang oknum tim teknis yang merupakan iuran triwulan III tahun 2018,” imbuhnya
Dari hasil penelusuran penyidik, dana iuran yang dikumpulkan tidak ada rencana kegiatan dan laporan pertanggungjawaban secara riil dan tertulis. Sehingga diduga keras penggunaan dana iuran tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi oknum tim teknis tersebut.
“ Untuk saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan pengembangan petugas. Sementara tersangka juga belum ditetapkan dan masih menunggu hasil pemeriksaan dan hasil gelar perkara dengan unsur UPP Kabupaten Trenggalek, dari Jaksa dan Inspektorat,”pungkasnya.