FaktualNews.co

Pemilik 2,2 Kilogram Sabu di Surabaya Gunakan Ojek Online Untuk Transaksi

Kriminal     Dibaca : 1520 kali Penulis:
Pemilik 2,2 Kilogram Sabu di Surabaya Gunakan Ojek Online Untuk Transaksi
FaktualNews.co/Istimewa/
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera serta Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan

SURABAYA, FaktualNews.co – Polrestabes Surabaya baru saja mengamankan seorang pria usia 20 tahun bernama Leonardo Cristian Tandojoyo atas kasus kepemilikan sabu seberat 2,2 kilogram dan lebih dari empat ribu pil ekstasi.

Rupanya, Leo seorang kurir sabu yang bertugas mengantarkan barang haram tersebut kepada para pemesan dengan memakai jasa tukang Ojek Online (Ojol).

Dihadapan penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, ia menuturkan bagaimana cara dia beraksi. Tersangka mengaku memasukkan sabu kedalam kemasan biskuit yang dititipkan ke toko roti yang berada di Jalan Arjuno, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

“Modus operandi peredaran yang digunakan selama ini adalah dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu dan ekstasi ke dalam biskuit yang dititipkan di restoran dan toko-toko makanan,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (24/10/2018).

Lalu dengan menggunakan jasa tukang Ojol, tersangka mengantarkan ke alamat para pemesan. Selama pemeriksaan, Leonardo juga mengaku Narkoba diperoleh dari seseorang berinisial P.

“P ini ia kenal saat ketemu di Gang Simopomahan Surabaya,” lanjutnya.

Untuk memperolehnya, P meletakkan sabu didekat pembuangan sampah untuk diambil Leo. Namun sebelumnya, Leo mendapat kabar dari seseorang yang berada di dalam Lapas berinisial E.

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan petugas kepolisian. Termasuk beberapa barang bukti lain, seperti delapan unit HP, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan sebuah alat press berukuran besar serta sebuah alat press berukuran kecil.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin