Manfaatkan Keruwetan Urus Adminduk, Kadispenduk Jember Lakukan Pungli
JEMBER, FaktualNews.co – Kasus OTT pungutan liar (pungli) administrasi kependudukan, yang akhirmya menetapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, SW sebagai tersangka, dan seorang warga sipil MK. Memanfaatkan keruwetan mengurus adminduk di Kantor Dispendukcapil Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk meraup keuntungan.
“Berdasarkan rangkaian peristiwa yang disampaikan tersangka, MK menerima dari kaki tangannya (para calo), jika ada pemohon pengurusan KTP dengan memungut biaya, dengan satu berkas KTP, KK, atau Akta Kelahiran Rp 100 ribu (per item), dan KIA Rp 25 ribu per item,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat rilis di Mapolres Jember, Jumat siang (2/11/2018).
Pungli administrasi kependudukan yang dilakukan kedua tersangka, kata Kusworo, sejak Bulan Maret 2018 lalu. “Dengan indeks (pendapatan pungli) per hari, kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 9 juta. Sehingga selama seminggu, rata-rata mendapatkan penghasilan sekitar Rp 30-35 juta,” sebutnya.
“Teknis pengumpulan (dana pungli itu), tidak selalu setiap hari. Jadi pemohon (dokumen adminduk) menyerahkan dokumen kepada calo, kemudian kepada tersangka MK (pengepul), lanjut diserahkan kepada sopir kepala dinas dokumennya untuk diproses,” sambungnya.
Setelah dokumen adminduk tersebut jadi, selanjutnya pemohon membayarkan sejumlah nominal uang. “Dikumpulkan oleh tersangka K, dan diserahkan langsung kepada Kepala Dinas Kependudukan dalam bentuk uang cash (tunai),” ujarnya.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, kasus OTT tersebut dapat segera menetapkan tersangka. “Bahkan kami juga sudah berkoordinasi dengan ibu bupati, mengingatkan agar jangan sampai pelayanan adminduk masyarakat terganggu,” tandasnya.
Terkait pembagian hasil dari pungli tersebut, dan arah aliran dana tersebut. “Informasi masih simpang siur, dan masih kami kaitkan satu dengan lainnya. Sementara yang kita amankan Rp 10 juta itu. Apalagi masih pemeriksaan sehari, jadi masih proses,” tegasnya.
Ada KTP Bupati di BB Hasil OTT Dispenduk
Dari barang bukti (BB) yang dikumpulkan Polres Jember terkait kasus OTT pungli administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, ditemukan ada satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Bupati Jember Faida. Selain itu, juga ada 2 KTP milik Kepala Dispendukcapil Jember berinisial SW, dan juga KTP tersangka MK.
Namun terkait adanya BB KTP milik Bupati Faida itu, Polres Jember masih akan melakukan penyelidikan. “Nanti akan kita lihat satu per satunya ada apa saja (barang bukti yang diamankan),” kata Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (2/11/2018).
Terkait aset yang dimiliki tersangka, polisi masih akan terus menelusuri kasus tersebut. “Jika ada barang yang dibeli dari hasil pungli tersebut, tentunya akan kita sita, tetapi akan kita selidiki aliran dananya sampai kemana,” jelasnya.
Diketahui saat rilis di Mapolres Jember, dari kasus OTT yang ditangani Tim Saber Pungli Polres Jember, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari uang senilai Rp 10.100.000 yang berhasil diamankan penyidik saat operasi tangkap tangan Rabu (31/10/2018), kemudian uang senilai 236 dolar singapura, juga ada ratusan dokumen KTP milik warga, tumpukan dokumen akte kelahiran, dan juga tumpukan dokumen KK.
Penetapan tersangka kasus OTT tersebut, juga tidak menunggu waktu lama. Kurang dari 1 x 24 jam, polisi sudah dapat menyelesaikan persoalan tersebut.