OTT Pungli Dispendukcapil Jember, Dirjen Dukcapil Apresiasi Polisi
JEMBER, FaktualNews.co – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengapresasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (pungli) kepengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember.
Tim Dirjen yang beranggotakan 5 orang itu datang langsung ke Mapolres Jember, Sabtu sore (3/11/2018), meminta informasi dan keterangan, perihal tertangkapnya Kepala Dispendukcapil Jember SW, dan AK, terkait kasus Pungli yang terjadi di Kantor Dispenduk setempat.
Dengan adanya kasus OTT tersebut, Pemkab Jember juga diminta untuk segera menetapkan Plt sementara, selama proses hukum kasus tersebut berjalan. Agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat perihal kebutuhan dokumen adminduk.
“Kami Polres Jember dan dari Pemkab, kedatangan tamu dari Dirjen Dukcapil ini, untuk saling bertukar informasi terkait kasus OTT di Dispendukcapil Jember kemarin,” ujar Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Sabtu (3/11/2018).
Kedatangan Tim dari Dirjen Dukcapil tersebut, selain bertukar informasi, juga membahas tentang pelayanan di Dispendukcapil Jember agar tidak sampai terganggu.
“Agar jangan sampai terjadi peristiwa yang sama. Kemudian bagaimana Dukcapil tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
“Bahkan kedatangan tim ini, bukan melakukan intervensi, tetapi juga memberikan apresiasi kepada Polres Jember, dengan cepat, dapat mengungkap kasus OTT tersebut.”
Dari yang disampaikan oleh Tim Dirjen Dukcapil, lanjut Kusworo, Pemkab juga diminta segera mengangkat Plt sementara. “Agar tidak mengganggu pelayanan, dan Senin besok, Insyaallah Plt sudah ditetapkan,” tandasnya.
Sementara itu, salah seorang anggota Tim Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Biro Hukum, Ida menyampaikan, pihaknya menghimbau Pemkab Jember untuk segera mengangkat Plt sementara, agar pelayanan adminduk tidak terganggu.
“Terkait penanda tanganan dokumen adminduk, masih diperbolehkan (oleh Plt). Yang penting pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar,” ujar Ida.
Namun Ida tidak menjelaskannya secara detail, apa dasar dari Plt, diperbolehkan untuk menandatangani dokumen adminduk tersebut.
Terkait pelayanan sentralisasi yang dilakukan Pemkab Jember, menurut Ida, harusnya dapat dilakukan juga di tingkat kecamatan.
“Sehingga bisa sampai langsung ke desa-desa, dan menjangkau masyarakat,” ungkap Ida.
Bahkan jika dimungkinkan ada anggaran dari pemerintah daerah. “Jika bisa, adanya unit pelayanan terpadu (UPT) di tingkat kecamatan, ibarat miniatur Dispenduk kabupaten,” tandasnya. Sehingga tidak harus tersentralisasi di Kantor Dispendukcapil Kabupaten setempat.