FaktualNews.co

Catut Ponpes Nurul Hikam, Pemilik Akun FB Rahasia Kesuksesan TKI dan TKW Dipolisikan

Kriminal     Dibaca : 1393 kali Penulis:
Catut Ponpes Nurul Hikam, Pemilik Akun FB Rahasia Kesuksesan TKI dan TKW Dipolisikan
FaktualNews.co/Fatur Bari/
Gus Yunus Zaini, saat melaporkan akun FB meresahkan di SPKT Polres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Pemilik akun Facebook bernama, Rahasia Kesuksesan TKI dan TKW di Luar Negeri, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisia Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, lantaran mencatut nama Ponpes Nurul Hikam.

Selain itu, pemilik akun Medsos FB tersebut juga menyebut tarekat Qodariyah Wanaqsabadiyah, yang merupakan tarekat dari almarhum KH Ahmas Zaini, pengasuh Ponpes Nurul Hikam, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Usai melaporkan akun FB yang meresahkan jamaah tarekat dan keluaraga besar Ponpes Nurul Hikam ke SPKT Polres Situbondo, Gus Yunus Zaini selaku pengasuh Ponpes Nurul Hikam mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan akun FB yang mencatut nama Ponpes Nurul Hikam. Selain meresahkan para alumni Ponpes dan jamaah tarekat.

“Namun akun FB yang menawarkan bantuan nomor judi togel itu, juga mencemarkan nama baik Ponpes Nurul Hikam. Sehingga kami terpaksa melaporkan akun FB tersebut ke Mapolres Situbondo,” ujar Gus Yunus Zaini, Selasa (6/11/2018).

Putra almarhum KH Ahmad Zaini menambahkan, jika terungkapnya akun FB Rahasia Kesuksesan TKI dan TKW di Luar Negeri mencatut nama Ponpes Nurul Hikam dan tarekat tersebut, berawal dari laporan salah seorang jamaah tarekat tentang adanya akun FB yang meresahkan jamaah tarekat Qodariyah Wanaqsabadiyah.

“Sehingga saya sebagai pengasuh Ponpes langsung menelusuri keberadaan akun FB tersebut. Bahkan, setelaha ditanya tentang alamatnya, pemilik akun FB tersebut justru memberi nomor rekening. Atas kejadian tersebut saya langsung melaporkan pemilik akun FB tersebut ke Mapolres Situbondo,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan, adanya laporan akun FB yang mencatut nama Ponpes Nurul Hikam dan tarekat tersebut, dengan laporan melanggar Undang-undang ITE.

”Untuk menindaklanjuti laporan akun FB tersebut, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” ujarnya singkat, Selasa (6/11/2018).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul