Dilarang Malam Mingguan, Pria di Sidoarjo Hajar Istrinya
SIDOARJO, FaktualNews.co – Perbuatan Purwo terhadap Sri, yang tak lain istrinya sendiri memang keterlaluan. Bagaimana tidak, hanya gara-gara dilarang keluar malam warga asal Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, itu tega menghajar istrinya.
Terungkapnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pria berusia 31 tahun dalam keterangan terdakwa dihadapan Majelis Hakim PN Sidoarjo yang digelar di ruang sidang Cakra.
“Iya benar saya memukul istri saya sebanyak tiga kali dibagian tangan,” ucap terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Suprayogi, Selasa (6/11/2018).
Menurut terdakwa alasan pemukulan itu lantaran emosi terhadap istrinya, yang melarang dirinya hendak keluar mengunjungi rekannya. “Kejadiannya itu pada malam Minggu. Saya kesal lalu saya pukul,” ungkap dia.
Meski sempat dilarang, pada keesokan hari terdakwa pun langsung pergi selama dua hari. Bahkan, terdakwa yang sempat pulang untuk ganti baju usai pergi namun tidak bertemu istrinya.
“Saya lalu pergi lagi selama sehari. Pergi itu saya bekerja untuk mencari kayu,” ucap terdakwa.
Kejadian itulah yang membuat istrinya semakin kesal, ditambah lagi pemukulan itu mengakibatkan luka lebam di sebelah tangan kanan korban. Tidak terima atas perbuatan suaminya itu akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dengan melampirkan bukti visum. “Saya menyesal Pak Hakim,” akunya.
Selain itu, terdakwa juga meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan kepada istrinya itu. “Itu dilarang keluar rumah sama istrinya karena istrinya sayang. Inginnya malam mingguan. Dilarang kok malah dipukul,” kata Suprayogi menasehati terdakwa.
Atas keterangan terdakwa itu, majelis hakim menunda sidang sepekan mendatang. “Ditunda pekan depan agenda tuntutan. Ini memberikan waktu saudara Jaksa menyusun surat tuntutan,” ucap Suparayogi sambil di iyakan Novita Maharani, JPU Kejari Sidoarjo.