FaktualNews.co

Gelar Raker Pakem, Kejari Sidoarjo Sampaikan Larangan Ajaran Ahmadiyah

Kriminal     Dibaca : 900 kali Penulis:
Gelar Raker Pakem, Kejari Sidoarjo Sampaikan Larangan Ajaran Ahmadiyah
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Tim Pakem Sidoarjo usai rapat kerja yang digelar di Kejari Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengundang Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Kabupaten Sidoarjo untuk menyampaikan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait ajaran aliran Ahmadiyah, Kamis (8/11/2018).

Acara yang dihadiri diantaranya dari unsur TNI, Polri, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Bakesbang Pol, Kemenag dan MUI. Acara tersebut juga melakukan rapat kerja Tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Sidoarjo.

Kajari Sidoarjo Budi Handaka melalui Kasi Intelijen Idham Kholid menyampaikan bahwa hasil keputusan SKB tiga Mentri tentang Ahmadiyah menyatakan bahwa aliran itu dilarang di Indonesia.

“Karena itu dianggap sesat. Kalau dinyatakan sesat, maka secara otomatis semua kegiatan Ahmadiyah juga dilarang, baik dalam ajarannya maupun aktualisasi kegiatannya di masyarakat,” ucap mantan Kasi Intel Kejari Tulungagung itu.

Sehingga, lanjut dia, bila mana ada kegiatan yang dilakukan aliran Ahmadiyah di Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo maka secara otomatis itu dianggap melanggar hukum. “Maka dari itu, ini juga harus diketahui oleh masyarakat bahwa ada aliran agama yang dilarang. Ini Ahmadiyah dan Ghafatar itu juga dilarang,” ungkap dia.

Selain menyampaikan tentang SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah, rapat kerja Tim Pakem Sidoarjo juga melakukan antisipasi bersama-sama pencegahan sejak dini, adanya berbagai aliran sesat dan menyimpang yang dimungkinkan masuk ke Sidoarjo.

“Itu juga sudah dilakukan pemetaan karena bagian sangat penting, supaya jangan sampai ada yang menSuriahkan Indonesia terutama di Sidoarjo. Kami sudah antisipasi itu,” pungkas pria murah senyum itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul