FaktualNews.co

Pengedar Sabu di Jombang, Diringkus Polisi

Peristiwa     Dibaca : 2285 kali Penulis:
Pengedar Sabu di Jombang, Diringkus Polisi
FaktualNews.co/istimewa
Tersangka pengedar sabu (tengah) yang berhasil diringkus polisi.

JOMBANG, FaktualNews.co- Karena kedapatan membawa sabu-sabu (SS) seberat 5,3 gram yang akan diedarkan. Riandi Pan Rizki (32), warga Jl Kelud, Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jatim, dibekuk anggota Polsek Mojowarno, Jombang.

Kapolsek Mojowarno AKP Wilono, membenarkan adanya penangkapan terhadap Riadi yang terkait kasus sabu-sabu tersebut. ” Tersangka kami tangkap di Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, saat hendak mengedarkan sabu pada Minggu sorem,” ujar AKP Wilono, Senin (12/11/2018).

Menurut Wilono, saat ditangkap, awalnya tersangka berikeras mengatakan tidak terlibat dalam jaringan narkoba. Namun, polisi tidak percaya begitu saja. Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Dari situlah ditemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya adalah, sebanyak dua paket sabu dikemas dalam plastik klip. Satu paket 4,43 gram dan satu lagi 0,60 gram. Total sabu secara keseluruhannya seberat 5,3 gram. Selain itu, barang bukti berupa sebuah gunting berikut sebuah timbangan digital.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa sebuah HP merk Nokia warna hitam, seperangkat alat hisap (bong) beserta pipet kaca, sebuah korek api warna hijau dan kertas gulungan sebagai kompor.

“Akibat perbuatanya tersebut, pelaku terjerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Wilono.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin