FaktualNews.co

Bantah Mangkir, Wulang Suhardi Siap Kooperatif

Hukum     Dibaca : 1227 kali Penulis:
Bantah Mangkir, Wulang Suhardi Siap Kooperatif
FaktualNews.co/Istimewa/
Wulang Suhardi anggota DPRD Jombang yang disebut menerima aliran dana KUR fiktif Bank Jatim Cabang Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Dua orang saksi dalam kasus kredit fiktif program KUR Bank Jatim cabang Jombang, Wulang Suhardi dan Aminatus Solikha membantah tak kooperatif memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Hal itu disampaikan Wulang Suhardi kepada FaktualNews.co. Ia juga membantah pernyataan Kajati Jatim Sunarta yang menyatakan, jika ia dan Aminatus kembali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejati Jatim, beberapa waktu lalu.

“Saya sudah kooperatif dan tidak mangkir. Saya beserta istri datang memenuhi panggilan kejati Jatim pada hari Kamis (22/11/2018), ujarnya, Jumat (23/11/2018).

Bahkan, Wulang yang juga anggota DPRD Jombang ini menyebut, jika dirinya dan istrinya, Aminatus Solikha sudah menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim. Terkait dengan kasus dugaan korupsi KUR fiktif Bank Jatim cabang Jombang.

“Saya diperiksa mulai jam 9 pagi sampai jam 3 sore,” imbuhnya.

Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini kembali menegaskan jika dirinya beserta istri akan tetap kooperatif menjalani segala tahapan penyidikan kasus KUR Bank Jatim. “Sekali lagi saya tegaskan, saya bukannya mangkir. Saya beserta Istri sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan akan tetap kooperatif menjalani seluruh tahapan penyidian yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kajati Jatim, Sunarta mewanti-wanti bakal menjemput paksa dua saksi kasus KUR Fiktif Bank.Jatim Cabang Jombang Wulang Suhardi dan.Aminatus Solikha, apabila tidak memenuhi panggilan untuk ketiga kalinya. Meski, statusnya masih sebagai saksi.

Ia menegaskan, sejauh ini pihaknya tetap mengedepankan itikad baik dalam mengungkap kasus tersebut. Dan berharap pihak-pihak terkait tetap kooperatif agar permasalahan yang ada segera menemui titik terang.

Soal apakah, dua saksi itu nantinya bernasib sama seperti Siswo Iryana yang lebih dulu menyandang status sebagai tersangka, yang kemudian ditahan oleh Kejati Jatim dalam kasus KUR Bank Jatim, cabang Kabupaten Jombang jilid II ini. Sunarta mengaku tidak mengetahuinya.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dalam sebuah perkara ditentukan oleh barang bukti dan hasil penyelidikan serta evaluasi bersama. Bukan berdasar keputusan pimpinan penegak hukum semata.

Kasus kredit fiktif KUR Bank Jatim cabang Jombang Jilid II, yang ditangani pihak Kejati Jatim sebelumnya memeriksa puluhan orang yang dianggap mengetahui kronologis perkara yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 19 miliar tersebut.

Puluhan orang yang diperiksa itu kemudian mengerucut hingga belasan. Dan terakhir tiga orang ditetapkan Kejati sebagai saksi paling mengetahui kasus ini sebenarnya. Mereka adalah Siswo Iryana, Wulang Suhardi dan Aminatus Soliha.

Rupanya, dalam pemanggilan pertama semenjak mengerucutnya nama-nama kedalam tiga besar itu, Kejati Jatim menetapkan Siswo Iryana sebagai tersangka dan menahannya.

Siswo diduga sengaja menggunakan sebanyak 50 identitas orang lain. Sebanyak 30 diantaranya, disetujui dalam pengajuan kredit program bank berplat merah tersebut tahun 2010 hingga 2012 lalu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto