FaktualNews.co

Siapa Dibalik Penunjukan PT Pertani Sebagai Penyuplai Telur Busuk BPNT di Jombang

Peristiwa     Dibaca : 1145 kali Penulis:
Siapa Dibalik Penunjukan PT Pertani Sebagai Penyuplai Telur Busuk BPNT di Jombang
Aroma telur busuk program BPNT Kabupaten Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Polemik adanya telur busuk yang disalurkan pada program Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sepertinya bakal berbuntut panjang. Kendati Dinas Sosial (Dinsos) sudah memutus kontrak PT Pertani, selaku penyuplai komoditas telur dalam program dibawah naungan Kementrian Sosial (Kemensos) ini.

Namun, belakangan terkuak jika penunjukan PT Pertani itu bertentangan dengan Prinsi Utama Pelaksanaan BPNT sendiri, agen penyalur program atau e-Warong bisa mengambil bahan makanan berupa beras dan telur dari pemasok manapun. Tujuannya cukup jelas, yakni mendapat ruang alternatif pasokan yang lebih optimal.

Namun pada praktiknya, e-Warong yang tersebar diseluruh Kabupaten Jombang, harus mendapat pasokan bahan pangan dari pemasok tunjukan Pemerintah Kabupaten Jombang, dengan leading sector Dinas Sosial setempat. Alih-alih berjalan lancar, pendistribusian BPNT di Jombang carut marut. Telur yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program BPNT, busuk dan mengeluarkan belatung.

Setelah ramai menjadi sorotan publik, Kepala Dinsos Kabupaten Jombang, M Saleh, langsung mengambil langkah seribu. Alih-alih berupaya untuk menetralisir keadaan, Saleh kemudian memutus kontrak dengan PT Pertani, selaku pemasok komoditas telur penyaluran program BPNT di Kota Santri sejak 23 November lalu.

Disisi lain, Pemkab Jombang tak mengakui jika ada kontrak dengan PT Pertani selaku pemasok telur dalam program BPNT kepada 412 agen BPNT di Kabupaten Jombang. Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab dengan tegas menyatakan, jika Pemkab Jombang tidak memiliki kontrak apapun dengan PT Pertani.

“Sebetulnya kita tidak pernah ada kontrak dengan PT Pertani, jadi pemerintah daerah ini tidak berhak karena itu bukan dana APBD,” kata Mundjidah Wahab saat ditemui FaktualNews.co, Selasa (27/11/2018).

Peran Pemkab Jombang dalam penyaluran program BPNT ini, lanjut Mundjidah, hanya sebatas fasilitator. Dimana seluruh kebijakan berada di tangan Kementrian Sosial. Lantaran dana yang digunakan merupakan anggaran APBN. “Pemerintah Daerah fungsinga hanya sebagai pendamping dan fasilitasi saja,” imbuh Mundjidah.

Ditanya soal, siapa yang menunjuk PT Pertani sebagai pemasok komoditas telur, Mundjidah meminta agar menanyakan langsung hal itu ke PT Pertani. “Tanya saja ke PT Pertani. Saya ketemu saja tidak. Kok tadi ada pemberitaan tentang lepas kontrak,” tegasnya.

Dinsos Jombang Langgar Aturan Penyaluran BPNT

Selain telur BPNT dari PT Pertani yang diterima KPM di Kabupaten Jombang busuk dan mengeluarkan belatung. Begitu juga dengan beras yang dipasok sejumlah suplier tunjukan Dinsos kepada 403 e-Warong dapat dipastikan kualitas beras yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pun beragam.

Lantas dimana penyimpangan penyaluran BPNT di Kabupaten Jombang? Indikasi tersebut ada pada adanya paketan beras dan telur.

KPM di Jombang kembali dipaksa menerima sepaket bahan pangan seharga Rp110 ribu berupa 7 kilogram beras dan 1 kilogram telur.

Penunjukan supplier serta adanya paketan progam ini bertentangan dengan prinsip utama BPNT yang tercantum dalam pedoman Mekanisme Pelaksanaan BPNT sendiri. Dimana disebutkan, KPM diberikan keleluasaan tentang kapan ia membeli, berapa yang akan dibeli, jenis apa yang diinginkan, kualitas mana yang akan dibeli dan harga bahan pangan dalam hal ini beras dan atau telur yang diinginkan.

Selain itu, KPM juga berhak memilih e-Warong sesuai dengan prefensi atau tidak adanya pengarahan pada E-Warong tertentu serta bahan pangan tidak dipaketkan. Penerapan sistim ini kembali membuat KPM dirugikan. Besaran bantuan senilai Rp.110 ribu perbulan setiap KPM secara tegas diatur untuk tidak bisa diambil tunai

Namun, KPM dapat menukarkan berupa beras dan atau telur sesuai kebutuhan di e-Warong. Akibat sistim yang diterapkan Dinsos Jombang ini, membuat KPM tidak lagi bisa menyisakan dan mengakumulasikan bantuan yang diterima kedalam rekening bantuan pangan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Tags