FaktualNews.co

Penunjukan Sekdes di Jombang Sebagai Agen e-Warung BPNT Diprotes Warga

Peristiwa     Dibaca : 2158 kali Penulis:
Penunjukan Sekdes di Jombang Sebagai Agen e-Warung BPNT Diprotes Warga
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi e-Warung.

JOMBANG, FaktualNews.co – Warga Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang memprotes mekanisme penunjukan agen e-Warung atau toko penyalur program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang diduga ada penyimpangan.

Mereka mempermasalahkan penunjukan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Godong, Kecamatan Gudo, Jombang berinisial LPA sebagai agen e-Warung BPNT. Menurut salah seorang warga setempat, Zulianto, oknum Sekdes tersebut tidak tepat menjadi agen e-Warung. Karena tidak mempunyai toko. Sementara warga setempat banyak yang mempunyai toko sembako, tidak mendapat rekom menjadi agen penyalur program BPNT.

Dikatakan pria yang akrab disapa Zuli, Kepala Dinsos Jombang M Saleh pernah menyatakan jika syarat menjadi agen e-Warung adalah toko yang memiliki usaha jual beli bahan pangan. “Sementara yang bersangkutan tidak memiliki toko. Apalagi toko yang memiliki usaha jual beli bahan pangan. Selaain itu juga tidak pernah ada sosialisasi terkait BPNT,” tuturnya kepada FaktualNews.co, Kamis (29/11/2018).

Perangkat Desa, dijelaskan Zuli tidak diperbolehkan menjadi agen e-Warung. “Inilah yang membuat warga Godong, protes jika Sekdes tidak mempunyai usaha jual beli bahan pangan ini, menjadi agen e-Warung. Inilah yang sangat disesalkan warga,” pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang Perangkat Desa Godong, saat dikonfirmasi FaktualNews.co mengaku juga tidak tahu sama sekali, jika Sekdes Godong menjadi agen e-Warung.

“Hingga saat ini, tidak pernah ada sosialisasi terkait BPNT. Saya dan perangkat lainnya baru tahu jika ada pembagian BPNT dan Bu Sekdes menjadi agen e-Warung baru tahu. Semua Perangkat Desa Godong tidak ada yang tahu. Kami tahu, baru pagi tadi pas pembagian,” ujar salah seorang perangkat Desa Godong, yang wanti-wanti namanya tidak disebutkan, Kamis (29/11/2018).

Terpisah, Kepala Desa Godong, Muklisun menjelaskan, bahwa penunjukan agen e-Warung ini bukan tanpa sebab. Karena, sebelum menjadi Sekdes, LPA merupakan salah satu petugas pendamping PKH (Program Keluarga Harapan).

Sehingga menurut Muklisun untuk saat ini hanya Sekdes yang dianggap siap menjadi penyalur BPNT. “Bu Sekdes juga sudah punya eletronik data capture (EDC), itu sebabnya ditunjuk sebagai agen e-Warung di Desa Godong,” tuturnya.

Kades Godong, berjanji akan melakukan evaluasi terkait penunjukan perangkat desanya sebagai agen e-Warung. “Besok segera kita rapatkan untuk pengalihannya ke warga lain,” pungkas Muklisun.

Dari informasi yang diterima FaktualNews.co Sekdes Godong, LPA juga sudah “mengkondisikan” agen e-Warung yang ada di enam Desa wilayah Kecamatan Gudo.

Hingga berita ini ditulis, LPA saat dikonfirmasi FaktualNews.co melalui telepon selularnya tidak bisa dihubungi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Tags