FaktualNews.co

Bawaslu Pasuruan, Tertibkan APK yang Dipasang di MPU

Peristiwa     Dibaca : 1100 kali Penulis:
Bawaslu Pasuruan, Tertibkan APK  yang Dipasang di MPU
FaktualNews.co/Aziz/
Penertiban APK di kawasan Kecamatan Bangil dengan sasaran MPU, pada Rabu (12/12/2018), pagi.

PASURUAN, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah tempat di Kabupaten Pasuruan, Rabu (12/12/2018) pagi. Bahkan sasaran kali ini dilakukan di Mobil Penumpang Umum (MPU), Kecamatan Bangil dan di wilayah Gempol, yang dipasangi APK.

Penertiban dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Nasrup, juga dibantu dari anggota Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan. Sejumlah MPU yang parkir di seputaran Pasar Bangil maupun yang sedang melaju satu persatu dihentikan, oleh petugas Dishub, saat melintas menuju Pandaan dan Gempol.

Untuk APK yang tak sesuai ketentuan yang ditempel maupun dibranding di MPU, langsung dicopot oleh petugas Bawaslu di lokasi. Bahkan sebagian pengemudi MPU tak bisa berbuat banyak dan pasrah saat petugas mencopot stiker tersebut. Sementara petugas dari Sat Pol PP Kabupaten Pasuruan, menyasar alat peraga lainnya dipinggir jalan dan pohon.

Ketua Bawaslu, Nasrup mengungkapkan, dilaksanakan penertiban APK tersebut juga dilakukan serentak di seluruh Jawa Timur.”Penertiban kami lakukan pada mobil yang dibranding sebagai alat peraga kampanye, karena tidak sesuai ketentuan yang ada. Kalau yang dipasang sesuai ketentuan PKPU, kita tidak akan menertibkannya,” paparnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin