Kasus Pornografi ‘Pedofil’ Anak di Lumajang Masuk Tahap Dua
LUMAJANG, FaktualNews.co – Kasus pornografi anak-anak dengan 40 korban yang sempat menghebohkan masyarakat Lumajang pada Agustus 2018 lalu, kini sudah memasuki tahap dua.
Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, mengatakan pihaknya menyerahkan tiga tersangka kasus pornografi anak, berikut sejumlah barang bukti ke kejaksaan setempat, usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada lusa kemarin.
“Hari ini (tersangka kasus pornografi anak Lumajang dan barang bukti) diserahkan. P21 nya dua hari lalu,” kata AKBP M Arsal, saat dihubungi FaktualNews.co, Jumat (14/12/2018).
Kasus pornografi kategori pedofilia anak di Lumajang ini menyeret tiga tersangka. Yakni, Masrur Ikwan Putrajaya alias Mastenk (25), Ahmat Rostandi alias Krai Shoot (28) dan Achmad Nuril (24).
Disampaikan Kapolres Lumajang, awalnya kasus ini terungkap setelah seorang siswi salah satu sekolah kejuruan di Kabupaten Jember berinisial MPS (15), melaporkan kepada polisi jika dirinya kerap dicabuli oleh Mastenk.
Pelaku mencabuli korban pada saat sesi pemotretan, perbuatan mesum ini dilakukan di sebuah bangunan bekas Mall Plaza di Kabupaten Jember pada hari Minggu, tanggal 13 Agustus 2018 lalu.
“Mastenk ini lihai merayu gadis belia, alih-alih sebagai fotografer, dia menggunakan jurus rayuan gombalnya yang bisa membuat klepek-klepek serta menuruti kemauan sang master,” lanjut Arsal.
Pelaku Mastenk tidak hanya mencabuli korbannya. Akan tetapi modelnya juga disuruh bugil lalu diperkosa.
Aksi bejatnya itu tak dilakukan seorang diri, melainkan dibantu dua rekannya yang lain. Dua rekannya itu punya peran berbeda saat sesi pemotretan, masing-masing ada yang bertindak sebagai penata gaya serta ada yang bertugas mencari sang model.
Dalam penyelidikan, rupanya korban monster anak ini bukan cuma satu atau dua, melainkan puluhan. Sedikitnya ada 40 an model yang menjadi korban kebiadaban pelaku yang sudah berlangsung dua tahun lamanya ini.
Model kebanyakan para pelajar yang berasal dari kota di sekitar Lumajang, seperti Jember dan Malang. Korban juga sebagian diperoleh melalui perkenalan via media sosial.
“Satreskrim Polres Lumajang juga sudah mendata, ada tujuh TKP yang sering dijadikan lokasi pemotretan. Diantaranya pemakaman Tionghoa di Suko dan gudang di PG Djatiroto,” kata Kapolres.
Atas kejadian ini, petugas Polres Lumajang mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, alat elektronik yang dipakai pelaku memperoleh dan mentransmisikan foto tak senonoh serta puluhan lembar foto bugil korban.
Pelaku pun dijerat dengan tiga pasal berbeda yakni Pasal 37 Jo Pasal 11 UU nomot 44 Tahun 2008.Tentang Pornografi. Kemudian Pasal 82 UU nomor 35 Tahun 2014. Serta, Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan terhadap Anak.