Spesialis Pembobol Minimarket Antar Kota Dibekuk Polres Mojokerto
MOJOKERTO, FaktualNews.co– Riyadi Ritong, warga Dusun Klangkung RT 8 RW 3 Desa Klangkung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dibekuk aparat kepolisian. Pelaku pembobolan Alfamart di Jalan Raya Pungging–Trawas, tepatnya di Dusun Wonokerto, Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, ini akhirnya keok di tangan polisi.
Pria berusia 34 ini, diamankan di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jum’at (14/12/2018). Polisi juga mengamkan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor, gembok, serta lingis dan sebuah rante yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.
“Dalam penangkapan ini, satu pelaku masih dalam setatus DPO berinisial HI,” ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikin Fery, Jumat (21/12/2018)
Aksi pembobolan ini terjadi akhir 23 November 2018 lalu. Pelaku bersama temannya berinisial HI yang kini menjadi buronan polisi membobol minimarket dengan cara menjebol pintu depan dengan mengunakan sebuah linggis.
Dari aksinya kedua pelaku berhasil menguras 356 rokok berbagai merek, 4 bok susu kemasan, 52 buah kartu e-Toll serta uang di kasir sebesar Rp 266.600. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.
Kata Fery, berdasarkan keterangan tersangka, aksi pembobolan itu sudah direncanakan beberapa jam sebelumnya. Tersangka pun mengakui perbuatannya setelah petugas menunjukkan barang bukti kejahatan.
“Saat akan ditangkap di rumahnya, dia sempat mencoba kabur, di lingkungan Wringinanom, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan. Namun upayanya digagalkan petugas dan pelaku berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara.