Jadi Saksi Kasus Pemalsuan, Lurah Magersari Sidoarjo Disemprot Hakim
SIDOARJO, FaktualNews.co-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berkali-kali menegur Kepala Kelurahan Magersari, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Moch Arifien. Demikian itu, saat memberikan kesaksian untuk Christea Frisdiantara, kasus dugaan pemalsuan surat domisili.
Teguran disampaikan majelis hakim yang diketuai Eko Supriyono itu berawal ketika Arifien ditunjukkan surat domisili oleh Djoni Iswantoro, anggota majelis hakim. “Apakah saudara tahu surat ini siapa yang buat,” ucap Djoni.
Dengan terbata-bata, Arifien menjawab tidak tahu. “Tidak tahu Pak Hakim,” jawab saksi. Djoni pun kembali menegaskan sambil memegang sepucuk surat itu kembali bertanya kepada saksi. “Surat seperti ini saudara saksi tidak tahu siapa yang buat. Ini tanda tangannya siapa,” tanyanya, Rabu (26/12/2018).
Dengan tergopoh-gopoh, Arifien mengaku bahwa yang membuat itu bukan dirinya melainkan stafnya. “Bukan saya. Itu yang buat staf saya,” jawabnya. Dengan sedikit geram lantaran jawaban berubah, Djoni langsung menegur saksi.
“Saksi kok berubah-ubah keterangannya. Ini tahu apa tidak,” ujar dia sambil menegaskan. Saksi Arifien pun akhirnya mengaku tidak tahu bahwa surat yang ditunjukan itu yang membuat siapa.
“Kalau ini saya tidak tahu,” ucap dia.
Meski begitu, Arifien merupakan pelapor dalam kasus yang menjerat Ketua Yayasan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI) Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), Christea Frisdiantara.
Dalam kesaksiannya, pria yang menjabat Lurahan Magersari pada Februari 2018 lalu mengetahui bahwa terdakwa mengunakan surat keterangan domisili palsu mencatut institusinya itu setelah diberitahu oleh seorang anggota Polisi dari Polsek Sidoarjo.
“Awalnya saya diberitahu apakah ada warganya yang menggunakan surat keterangan domisili atas nama terdakwa,” ucap dia. Pihaknya pun lalu mengkroscek dibuku register atas tersebut namun tidak ditemukan.
“Nomor yang dibuat itu memang ada, tapi itu atas nama Paulus Karangan, bukan atas nama terdakwa. Itu tanda tangan juga bukan saya yang teken,” ungkap dia.
Mengetahui hal tersebut, pihaknya akhirnya melaporkan persoalan itu ke Polresta Sidoarjo, pada sekitar pertengahan tahun lalu. Selain Arifien, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, juga menghadirkan empat saksi lainnya dari perangkat kelurahan Magersari.
Christea dijerat karena telah menggunakan surat keterangan domisi palsu. Awalnya surat itu untuk kepentingan pengajuan kredit perumahan rakyat (KPR). Pengajuan itu rencananya digunakan untuk membeli rumah milik Puguh yang berada di Perum Magersari, Sidoarjo.
Untuk memperoleh surat keterangan domisili itu, terdakwa menguasakan kepada Puguh, yang menjanjikan bisa menguruskan karena memiliki kenalan seorang pengacara bernama Julianto Darmawan.
Pengurusan surat domisili itu untuk meyakinkan bank bahwa terdakwa benar warga Kelurahan Magersari, Sidoarjo. Padahal, terdakwa warga Malang.
Setelah surat domisili itu selesai, surat domisili tersebut tidak digunakan untuk pengajuan kredit di bank. Melainkan digunakan untuk mengajukan permohonan pengubahan tanda tangan, speciment bank dari PPLP PT PGRI versi Soedja’i menjadi tanda tangan Christea Frisdiantara di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Tujuan permohonan itu digunakan untuk membuka pemblokiran bank, yang sudah diblokir oleh pengurus lama. Terdakwa menguasakan pengurusan itu kepada Yulianto, kuasa hukum, hingga permohonan itu dikabulkan oleh PN Sidoarjo.
Namun, belum sempat dibuka pemblokiran bank, perbuatan terdakwa akhirnya terungkap setelah ada pihak yang mengkroscek di PN Sidoarjo. Apalagi, dalam permohonan itu terdakwa menggunakan surat keterangan domisili dari Sidoarjo, padahal terdakwa asli warga Malang.
Dari situlah kemudian dikroscek surat keterangan domisili terdakwa. Setelah dilakukan kroscek bahwa Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo tidak pernah mengeluarkan surat domisi atasnama terdakwa.