Kriminal

Selundupkan 2,8 Kg Sabu, Warga Malaysia Dibekuk Polda Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Kedapatan membawa sabu jenis methamphetamine seberat 2,8 kilogram, Wong Seng Ping (39), warga negara Malaysia dibekuk tim Satgas khusus Ditresnarkoba Polda Jatim. Ia ditangkap pada hari Senin, tanggal 24 Desember 2018, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika berada di Bandara Juanda Sidoarjo.

Penangkapan bermula dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas Ditresnarkoba Polda Jatim dan Bea Cukai Bandara Juanda kepada Wong Seng ping. Sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo. Ke Surabaya, Ia menggunakan pesawat Air Asia nomor flat QZ 321 rute Kuala Lumpur-Surabaya.

Dari hasil penggeledahan selama tiga jam tersebut, ditemukan serbuk kristal putih di dalam koper yang bersangkutan yang belakangan diketahui merupakan sabu-sabu jenis methamphetamine seberat 2,8 kg.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting mengatakan cover yang bersangkutan terlihat menyimpan barang mencurigakan ketika menjalani pemeriksaan x-ray di Bandara Juanda Sidoarjo.

“Petugas ditresnarkoba Polda Jatim bersama Bea Cukai Bandara Juanda Sidoarjo kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang tersebut,” kata Diresnarkoba Polda Jatim, Rabu (26/12/2018).

Atas temuannya itu, Wong Seng Ping kemudian digelandang ke Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa Wong Sing Ping hanya sebagai kurir, yang bertugas membawa barang tersebut dari Jiang Xin Bi Xin kepada seseorang di Surabaya.

Wong Sing ping bersedia mengantarkan sabu-sabu karena dijanjikan mendapat imbalan uang sebesar 3.000 Ringgit Malaysia.

“Imbalan ini dibayar dalam dua tahap pertama akan ditransfer Setibanya di Surabaya kemudian sisanya akan dibayar jika barang tersebut sudah diserahkan ke penerima,” lanjutnya.

Namun apa yang dijanjikan itu pupus, lantaran dirinya lebih dulu ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim. Kepada penyidik, Wong Seng ping mengaku mengenal Jiang Xin Bi Xin dari media sosial.

Selain barang bukti berupa sabu, petugas kepolisian juga menyita barang bawaan tersangka. Seperti HP merk Xiaomi, jam tangan Seiko, kartu kredit dan visa. Serta uang tunai dalam pecahan dolar maupun Ringgit Malaysia, masing-masing senilai 964 Dolar Singapura dan 197 Ringgit Malaysia.