Gadaikan Mobil Warga Malang, Halim Ditangkap Polisi
MALANG, FaktualNews.co – Warga Pasuruan, harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Malang. Lantaran membawa kabur dan mengadaikan mobil Suzuki Ertiga milik Zainal Abidin (36) warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso.
Pelaku sendiri bernama Halim (35), warga Kraton, Pasuruan.
Awalnya, Halim meminjam mobil Suzuki Ertiga milik Zainal dengan alasan untuk menjemput pekerja proyek di Bali. Namun, hal itu merupakan modus pelaku agar bisa mengadaikan mobil tersebut.
Mobil milik Zainal digadaikan Halim Rp 15 juta. Dalam menjalankan aksinya Halim dibantu dua orang pelaku S dan E warga Sidoarjo, sebagai perantara, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Ketiga pelaku mendapatkan Rp 2 juta, Rp 1 juta buat beli miras sisanya digunakan berlibur ke Bali,” kata Kapolsek Karangploso, AKP Effendy Budi Wibowo, kepada media di Malang, Kamis (27/12/2018).
Selain mengejar terduga pelaku dua orang lainnya, petugas juga masih berupaya mencari keberadaan mobil Suzuki Ertiga milik korban yang digadaikan pelaku. Akibat kejadian itu, diperkirakan kerugian korban mencapai Rp 140 juta.