FaktualNews.co

Kasus Penimbunan BBM di Mojokerto, Direktur MCN Pasuruan, Jadi Tersangka

Peristiwa     Dibaca : 1790 kali Penulis:
Kasus Penimbunan BBM di Mojokerto, Direktur MCN Pasuruan, Jadi Tersangka
FaktualNews.co/Amanullah/
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno Bersama Jajaran saat melakukan Konferensi perss di lokasi pengerebekan Di Desa Gemekan, Kecamatan Sooko Mojokerto.

MOJOKERTO,FaktualNews.co- Satreskrim Polres Mojokerto, terus mendalami kasus keterlibatan tersangka lain dalam kasus penimbunan dan pendistribusian BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi jenis solar di sebuah rumah kontrakan di Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Setelah melakukan penyelidikan terkait fakta yang ditemukan, polisi akhirnya menetapkan direktur Mitra Central Niaga (MCN), Abd Wachid, sebagai tersangka baru. Dalam kasus tersebut, sebelumnya polisi menangkap Sugianto(28), warga asal Dusun Kedawung, Desa Karangkedawang, Kecamatan Sooko, Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikin Fery menbenarkan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut yakni, Abd Wachid asal Pasuruan. “Satu tersangka berinisial W (Abd Wachid), perannya membeli BBM solar bersubsidi hasil penimbunan yang dilakukan Sugianto,”terangnya.

AKP Nuhammad Solikin Fery mengatakan, Abdul Wachid adalah sebagai Direktur Mitra Central Niaga selaku pemilik armada truk tangki yang ikut diamankan sebelumnya dari tangan Sugianto.

Menurutnya, tangki berkapasitas 8 ribu liter tersebut selama ini digunakan tersangka Sugianto sebagai armada transportasi pendistribusian ke sejumlah industri di wilayah Pasuruan. Salah satunya ke PT Duta Bangsa Mandiri yang berlokasi di Kecamatan Pasrepan, Pasuruan.

“BBM solar subsidi yang sudah dibeli itu, dijual dengan harga industry ke para pelanggannya, pihak Mitra Central Niaga selaku distributor ini diduga mendapatkan untung lebih besar dibanding Sugianto yang berperan sebagai penimbun solar bersubsidi tersebut. Bahkan, per liternya bisa untung lebih dari Rp 2 ribu,”tandasnya Kamis (27/12/2018).

Meski demikian, Fery tak menampik, bahwa Mitra Central Niaga ini, memang memiliki izin untuk usaha distribusi BBM ke sejumlah perusahaan yang menjadi konsumennya. Dengan izin itu, pelaku kemudian manfaatkan tersangka berbuat curang untuk meraup untung lebih besar.

Dengan melakukan jual beli BBM bersubsidi tersebut, Sugianto mendapatkan BBM yang ditimbun itu dari sejumlah SPBU yang berada di wilayah Trowulan, Mojokerto dan Mojoangug, Jombang.

“Izin yang dimiliki pelaku ini, hanya dijadikan modus agar pelangganya tahu jika BBM yang didistribusikan itu legal. Padahal nyatanya curang, dia lebih banyak membeli dari tempat ilegal, “bebernya.

Untuk sementara, penyidik belum bisa memastikan motif pelaku ikut terlibat dalam praktek curang ini.

Dalam pemeriksaan Sugianti sebelumnya, dalam sehari mampu mendapatkan sebanyak 5.000 liter bersubsidi. jumlah tersebut diperoleh Sugianto, dengan melakukan pembelian secara maraton di sejumlah SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi dengan menambahkan tangki ukuran besar di dalam baknya.

Akibat perbuatannya tersebut, Abdul Wachid dijerat dengan Pasal 53 huruf (a), (b), (c) dan (d) juncto pasal 23 atau pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin