FaktualNews.co

Motif Pelaku Penusukan Driver Online Mojokerto, Karena Terlilit Hutang

Peristiwa     Dibaca : 1005 kali Penulis:
Motif Pelaku Penusukan Driver Online Mojokerto, Karena Terlilit Hutang
FaktualNews.co/Amanullah/
Pelaku penganiayaan driver online di Mojokerto.

MOJOKERTO,FaktualNews.co – Otak perampasan dan penusukan driver online Mojokerto, mengaku nekat melakukan aksinya karena terlilit banyak hutang. Hal itu dikatakan Eka, otak aksi sadis perampasan dan penusukan pengemudi grab, Yohanes Witondy asal Perumahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

“Karena kepepet pak, sehingga saya nekat melakukan hal itu, “ungkap Sumitra alias Eka Otak perampasan dan penusukan driver online.

Sumutra juga mengaku, dirinya nekat melakukan aksi ini karena terbelit banyak hutang cukup banyak, ditambah untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari keluarganya. “Akhirnya saya nekat mengajak istri saya dan temanya untuk melakukan akasi kejahatan dengan gan cara merampas,”tutur Eka.

Namun, lanjut Sumitra, aksi untuk menguasai barang barang milik korban gagal. “Saya kira teman saya yang saya ajak untuk melakukan aksi bisa menyetir mobil, teryata tidak bisa. Dan saya sendiri juga tidak bisa. Akhirnyapun saya langsung melarikan diri dengan membawa barang seadanya,”imbuhnya.

Sementara itu, Suswati alias Susi (23), warga Jalan Kupang Segunting III, Tegalsari, Surabaya, yang merupakan istri Eka mengaku, dirinya dipaksa oleh sang suami untuk menemani melakukan aksinya.

“Memang keluarga sedang dililit oleh banyak hutang, seperti hutang untuk angsuran motor dan lain sebagainya ” tutur Sulis menyesal.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Hariyanto mengatakan, dalami aksi kawanan perempasan ini, satu orang masih dalam pengejaran.

Dalam aksinya, kawanan perampasan dan penusukan ini memiliki peran masing-masing. Namun otak dari semua ini adalah Eka. Sedangkan lainya berperan sebagai pembantu.

“Sumitra alias Eka sebagai exsekutor penusukan, Isman Cahyo Suryanto sebagai pengganti jerat leher korban. Sedangkan istri Eka hanya sebagai pemesan, dan satu tersangka lagi yang kini masih nuron diperkirakan sebagai pemegang tangan korban, “ujar AKBP Setyo.

Akibat perbuatannya para pelaku ini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun kurungan.

Sedangkan barang bukti yang berhasil di manakah petugas, yakni berupa tampar yang digunakan mencekik korban, dua HP, satu kontak mobil, serta satu pisau yang digunakan menusuk korban.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin