FaktualNews.co

Gerebek Rumah Kos di Kota Mojokerto, Polisi Sita Puluhan Ribu Pil Double L

Kriminal     Dibaca : 970 kali Penulis:
Gerebek Rumah Kos di Kota Mojokerto, Polisi Sita Puluhan Ribu Pil Double L
FaktualNews.co/Amanu/
Puluhan ribu pil double yang diamankan dari sebuah rumah kos di Kota Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sebanyak 33.180 butir pil double L berhasil diamakan anggota Reskrim Polsek Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Obat terlarang ini diamanakan di sebuah rumah kos di Jalan Raya Pulorejo RT.02 RW.02 Pulowetan, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Puluhan ribu butir obat terlarang ini didapatkan dari tangan Agus Tri Gunawan (33) warga Jalan Yos Sudarso no 16 RT 06 RW 03, Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Hendro Soesanto mengatakan, penangkapan pelaku Gunawan berawal dari laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran pil double L di wilayah Pulorejo. Kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di tempat kosnya di Jalan Raya Pulorejo RT 02 RW 02, Lingkungan Pulowetan, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

“Pelaku diamanakan petugas sekira pukul 05.30 WIB. Pelaku hendak mengambil pil double L sebanyak 33.180 butir di dalam tempat kos tersebut. Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa pil double L sebanyak 33.180 butir yang disimpan dalam kardus,” katanya, Senin (7/1/2019).

Dikatakan Hendro, dari kesaksian warga, lokasi tersebut selain digunakan untuk penyimpanan pil double L, juga sering digunakan sebagai tempat transaksi. Sehingga warga pun merasa resah dengan perilaku tersangka.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan, puluhan ribuan butir pil double L rencananya memang akan diedarkan dan digunakan untuk sehari-hari oleh pelaku. Untuk barang bukti, selain, 33.180 butir pil double L, petugas juga mengamankan satu buah handphone, satu sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hijau hitam dengan nopol S 3723 PU, 1.600 lembar klip plastik, 50 tas plastik, satu lebar kartu ATM BCA, serta uang sebesar Rp4.220.000.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kita kenakan pasal 197 sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags