SURABAYA, FaktualNews.co – Artis FTV Vanessa Angel dan model majalah dewasa, Avriellia Shaqqila yang dibebaskan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam belum sepenuhnya terbebas dari jerat hukum terlibat dalam dugaan prostitusi online terselubung para selebritis dan model.
Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila bisa saja status hukum keduanya sebagai saksi bisa saja berubah menjadi tersangka, jika mereka terbukti memperoleh penghasilan secara rutin dari prostitusi artis.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan misalnya VA dan AS mendapat penghasilan rutin dari prostitusi tidak dari model atau artis FTV bisa diasumsikan melakukan kejahatan asusila prostitusi.
“Jika penyidik menemukan VA dan AS memperoleh penghasilan rutin dari kegiatan ini, maka tidak menutup kemungkinan kami tingkatkan bukan hanya sebagai saksi tapi tersangka,” kata Barung kepada media di Surabaya, Senin (7/1/2019).
Ia meminta agar tidak menganggu penyidikan terkait prostitusi artis ini. Karena, masih ada informasi yang tidak boleh disampaikan untuk kepentingan penyidikan. “Ada informasi yang dikecualikan yang tidak boleh diakses publik demi kepentingan penyelidikan,” tegas Barung.
Ditambahkan Barung, tidak ada regulasi dalam Undang-undang yang menjerat pengguna layanan prostitusi. Kecuali, apabila pengguna memfasilitasi adanya prostitusi dan menerima fee dari jasa penghubung maka itu bisa dijerat ke ranah pidana.
Sebelumnya Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek sebuah kamar hotel di Surabaya yang dijadikan ajang prostitusi online yang melibatkan selebritas pada Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.
Ada dua artis cantik terciduk saat melayani tamu dalam kamar hotel.
Kedua artis tersebut berinisial VA dan AS, yang dikenal sebagai artis FTV dan model majalah dewasa.
Tarif kencan artis VA mencapai Rp 80 juta. Sedangkan, artis AS sekitar Rp 25 juta sekali kencan.
Peran Mucikari Prostitusi Artis
Penyidik Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai mucikari. Yakni, Endang (37) dan Tantri (28) asal Jakarta Selatan. Para tersangka ini berbagi peran, Endang bertugas menghubungkan antara artis atau model dengan pelanggan. Sementara Tantri, adalah pihak yang menerima transaksi pembayaran.
Dalam setiap kali pesan, pelanggan lebih dulu mentransfer 30 persen dari total tarif jasa layanan seks komersial yang telah disepakati sebelumnya melalui media sosial kepada Tantri. Sisanya, akan dibayar usai layanan seks terpenuhi.
Para pelanggan jasa seks artis dan model ini berasal dari berbagai kalangan mulai pengusaha hingga pejabat.