SURABAYA, FaktualNews.co – Dua tersangka mucikari Endang (37) dan Tantri (28) bakal dijerat dengan dua pasal sekaligus terkait dengan kasus prostitusi artis yang menyeret Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, hasil gelar perkara internal Subdit V Siber Ditreskrimsus memastikan mucikari terbukti terlibat aktif mengendalikan prostitusi online.
Sehingga keduanya akan dikenakan pasal berlapis, yakni dengan Undang-undang ITE dan KUHP terkait kejahatan asusila prostitus terselubung yang diduga melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.
Adapun, Pasal yang disangkakan yaitu pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hukuman 6 tahun penjara.
Tersangka juga disangkakan melanggar pasal 296 dan 506 KUHP mengenai mucikari dan mentransimisikan tentang pornografi di dunia maya.
“Pasal pengecualian mengenai pornografi meski hukuman satu tahun kita bisa menahan tersangka mucikari,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (9/1/2019).
Barung Mangera menanggapi ekspektasi masyarakat yang begitu besar mengenai kasus prostitusi artis. Maka itu Polda Jatim sudah bekerja secara profesional, dan memastikan akan memberikan informasi update agar bisa diakses publik.
Terkait perkembangan kasus ini akan disampaikan menunggu konferensi video Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan bersam Kapolri Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Ada saksi kunci maupun korban kasus prostitusi akan kami sampaikan nanti,” jelasnya.