FaktualNews.co

Kajari Surabaya Pimpin Langsung Penangkapan Wisnu Wardhana

Peristiwa     Dibaca : 887 kali Penulis:
Kajari Surabaya Pimpin Langsung Penangkapan Wisnu Wardhana
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Penangkapan Wisnu Wardhana

SURABAYA, FaktualNews.co – Buronan terpidana kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Wisnu Wardhana. Diringkus Tim Intelijen dan Pidsus Kejari Surabaya. Proses penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kajari Surabaya, Teguh Darmawan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Richard Marpaung menyampaikan, proses penangkapan ini dipimpin oleh Kajari Surabaya dan melibatkan sekitar 10 petugas Kejari Surabaya.

“Iya Kajari, Pak Kajari Surabaya. Yang ikut itu Pak Kajari, Kasi pidsus, Kasi Intel dan beberapa orang stafnya. Ada beberapa oranglah yang melakukan penangkapan itu ada sekitar 10 orang,” kata Richard ketika dikonfirmasi terkait proses penangkapan ini.

Penangkapan politisi Partai Hanura tersebut diwarnai insiden, lantaran Wisnu Wardhana melakukan perlawanan kepada petugas Kejari Surabaya ketika hendak ditangkap.

Saat itu petugas menghalau kendaraan Wisnu Wardhana, lantaran sang buronan ini berusaha kabur dari kejaran tim Kejaksaan yang sudah sebulan terakhir memburu terpidana.

Ketika dihalau kendaraan Wisnu bukannya berhenti justru menabrak motor petugas Kejari Surabaya dan roboh. Lalu, kendaraan Zigra warna hitam berplat nomor M 1732 HG milik Wisnu Wardhana itu melindasnya.

Wisnu Wardhana yang merupakan buronan kasus korupsi pelepasan aset milik perusahaan milik Pemprov Jatim yaitu PT Panca Wira Usaha (PWU) setelah divonis 6 tahun penjara.

Pada saat itu, Wisnu Wardhana menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset. Pelepasan aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.

Perlu diketahui, mantan kader Partai Bulan Bintang ini terjerat kasus korupsi pelepasan aset PT PWU pada tahun 2013. Pengadilan Tipikor Surabaya kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Atas putusan ini, pihak Wisnu menyatakan banding.

Vonis dari persidangan banding yang digelar Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi 1 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Kejari Surabaya lantas mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi itulah, MA justru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin