FaktualNews.co

Ogah Ditangkap Mobil Wisnu Wardhana Tabrak Motor Anggota Kejari Surabaya

Peristiwa     Dibaca : 1056 kali Penulis:
Ogah Ditangkap Mobil Wisnu Wardhana Tabrak Motor Anggota Kejari Surabaya
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Penangkapan Wisnu Wardhana oleh Kejari Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Wisnu Wardhana ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pukul 06.00 WIB pagi tadi, Rabu (9/1/2019). Ia ditangkap ketika berada di jalan Lebak Jaya II, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Proses penangkapan berlangsung dramatis. Saat itu Wisnu sedang berada di mobil Zigra warna hitam nekad menerobos halauan petugas yang menggunakan sepeda motor.

“Memang sengaja kita halangi karena pakai motor karena dia menerobos terus. Petugas kami luka lecet karena bajunya tersangkut motor. Hanya luka lecet saja, tidak parah,” ujar Kasi Intel Kejari Surabaya Kesna.

Ogah Ditangkap, Mobil Wisnu Wardhana Tabrak Petugas Kejari Surabaya

Motor petugas Kejari Surabaya dilindas mobil yang ditumpangi Wisnu Wardhana

Penangkapan ini membuahkan hasil. Petugas Kejari Surabaya akhirnya bisa membekuk Wisnu yang sempat buron setelah divonis 6 tahun penjara atas kasus korupsi pelepasan aset milik perusahaan milik Pemprov Jatim yaitu PT Panca Wira Usaha (PWU).

Pada saat itu, Wisnu Wardhana menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset. Pelepasan aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.

Perlu diketahui, mantan kader Partai Bulan Bintang (PBB) ini terjerat kasus korupsi pelepasan aset PT PWU pada tahun 2013. Pengadilan Tipikor Surabaya kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Atas putusan ini, pihak Wisnu menyatakan banding.

Vonis dari persidangan banding yang digelar Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi 1 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Kejari Surabaya lantas mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi itulah, MA justru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin