MADIUN, FaktualNews.co – Dua orang perempuan yang terlibat prostitusi online di Madiun, ER (25) warga Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan AN (17) warga Kota Madiun mengaku karena alasan ekonomi, terjerat prostitusi.
Mereka berdua ditangkap polisi dalam penggerebakan di sebuah lokasi pelacuran di salah satu hotel di Madiun.
Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, mengatakan AN yang masih di bawah umur dan ER dipatok muncikari CC dan AR Rp 1 juta sekali kencan. “Setelah kencan ER diberi Rp 500 ribu dan AN Rp 400 ribu. Sedangkan sisa uang Rp 1,1 juta dibagi rata masing-masing muncikari Rp 550 ribu,” jelasnya, Selasa (15/1/2019).
Dijelaskan Ida, kedua perempuan yang terlibat jaringan prostitusi online itu masih berstatus saksi. “Mereka berdua berstatuskan saksi dan korban,” tuturnya.
Sedangkan dua mucikari prostitusi online di Madiun, CC dan AR mendekam di tahanan.
Ida menceritakan, dari hasil pemeriksaan kedua muncikari menjalankan prostitusi menjual AN dan ER melalui Facebook dan Whatsapp (WA).
Atas perbuatannya, kedua mucikari dijerat pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, lalu pasal 296 KUHP membiarkan perbuatan cabul dan pasal 586 KUHP mucikari ancaman 3-15 tahun penjara. (Basuki)