FaktualNews.co

Dua Bandar Sabu Asal Madura Diringkus Polres Mojokerto

Kriminal     Dibaca : 1671 kali Penulis:
Dua Bandar Sabu Asal Madura Diringkus Polres Mojokerto
FaktualNews.co/Amanu/
Dua bandar sabu asal Bangkalan Madura, saat diamankan di Mapolres Mojokerto

MOJOKERTO,FaktualNews.co – Dua bandar narkoba asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur di gerebek anggota Satnarkoba Polres Mojokerto. Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 83,26 gram sabu sabu siap edar.

Kedua pelaku yakni, Syaiful Bahri (33) warga Dusun Lauk Tambek, Desa Prancak, Kecamatan Sepuluh dan Abd Rosid (37) warga Dusun Berpocok, Desa Tobubang, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno menuturkan, keduanya diamankan petugas di sebuah rumah yang terletak di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Ketika itu, keduanya akan melakukan transaksi sabu yang di bawa dari Bangkalan.

“Keduanya diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto pada Minggu sekira 13.30 WIB di sebuah rumah Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya, Kamis, (17/01/2019).

Selain itu, narkoba tersebut rencananya akan dikirim kepada seseorang di Mojokerto yang kini masih dalam pengejaran petugas. Polisi pun mengaku sudah mengantongi identitas satu orang tersebut.

“Dari pelaku Syaiful Bahri diamankan satu paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 83,26 gram, satu amplop warna putih, satu kresek warna hitam, satu unit handphone merk Nokia warna biru, satu unit mobil Honda Brio nopol M 751 HC warna putih,” jelasnya.

Sementara dari pelaku Abd Rosid diamankan satu unit handphone merk Nokia warna hitam. Saiful Bahri, salah satu pelaku yang juga merupakan residivis kasus perjudian yang pernah ditahan selama empat bulan mengaku, jika dirinya hanya di ajak oleh Rosid untuk mengantarkan sabu.

“Saya hanya ikut mengantarkan sabu, yang mempunyai jaringan adalah Rosid,” tuturnya kepada wartawan.

Sementara Rosyid mengaku, jika barang haram tersebut didapatkan dari salah seorang warga asal Madura. Dalam setiap satu gramnya dirinya mendapat keuntungan Rp 100 ribu .

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin