SURABAYA, FaktualNews.co – Artis Vanessa Angel memiliki alasan tersendiri sehingga rela terjun ke dunia prositusi artis. Alasannya, hasil dari menjajakan tubuhnya itu untuk membayar hutang-hutangnya.
Alasan artis cantik berusia 27 tahun itu memilih jalur cepat untuk mendapatkan uang dibongkar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bongkar. Hal itu dikatakan Irjen Pol Luki Hermawan dalam program Inside Story yang ditayangkan oleh iNews melalui kanal YouTube pada, Sabtu (19/1/2019).
Awalnya, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan mengenai fakta-fakta yang ditemukan oleh polisi terkait kasus prostitusi online dan melibatkan nama Vanessa Angel. Lantaran sebelumnya, Vanessa Angel hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus prostitusi online ini.
“Dari hasil pemeriksaan dua kali, terakhir kemarin dengan adanya bukti-bukti baru yang kami ambil dari data forensik dari handphone dan rekening koran yang ada, ini menguatkan bahwa saudari VA di dalam komunikasi dengan mucikari, dia sangat intens sekali,” kata Irjen Pol Luki Hermawan.
Kapolda Jatim menyebut, Vanessa Angel juga menawarkan dirinya pada sang mucikari. Vanessa beberapa kali mengirimkan foto serta video kepada sang mucikari. Bahkan Vanessa juga menentukan tarif untuk bisa mendapatkan ‘service’ darinya.
“Dan (VA) mengeksplor dirinya, dia mengirim fotonya, dia menentukan harganya, dia minta kalau nggak salah 40 langsung,” terangnya lagi.
Tak hanya itu, menurut Kapolda Jatim, Vanessa Angel intens meminta dicarikan klien untuk membayar utang.
“Dan minta selalu dicarikan, karena dia sendiri bilang ingin menyelesaikan utang-utangnya, itu dalam komunikasi ada semua,” tambah Irjen Pol Luki Herawan.
Keterangan yang disampaikan Irjen Pol Luki Hermawan tersebut tak hanya di dapat dari data forensik pesan di handphone, melainkan dari banyak sumber.
“Di handphone ada, di WA ada, dan hasil gelar (perkara) sudah dikuatkan dari saksi-saksi ahli seperti saksi ahli bahasa, dari MUI, dari saksi pidana, hasil keterangan pemeriksaan saksi ahli sehingga masuk unsurnya sebagai pelanggaran pasal UU 27 ayat 1, Undang-undang ITE, karena ada komunikasi yang berbau asusila,” ungkap Irjen Pol Luki Hermawan.
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar UU ITE, pasal 27 ayat 1. Bahkan, ia juga terbukti menyebarkan foto dan video tindakan asusila terkait prostitusi online.