FaktualNews.co

Jabat Ketua PN Sidoarjo, Yapi Bakal Terapkan 4 Kebijakan Untuk Maksimalkan Pelayanan Masyarakat

Kriminal     Dibaca : 1353 kali Penulis:
Jabat Ketua PN Sidoarjo, Yapi Bakal Terapkan 4 Kebijakan Untuk Maksimalkan Pelayanan Masyarakat
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Sidoarjo bakal dimaksimalkan untuk pelayanan masyarakat.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Baru dua pekan menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Sidoarjo, Yapi melakukan reformasi besar-besaran untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Mantan Wakil Ketua PN Bekasi yang mengantikan Wayan Karya, pejabat sebelumnya, bakal menerapkan empat kebijakan. Keputusan itu diambil hasil rapat dengan para hakim dan para pegawai.

Empat kebijakan yang bakal diterapkan yaitu memfungsikan ruang bawah untuk dijadikan tempat sidang. Sebagaimana diketahui, PN Sidoarjo memiliki enam ruang sidang, dua diantaranya berada di lantai dua.

“Untuk ruang sidang yang ada lantai dua itu kami pindah ke bawah. Ini agar ruang pelayanan satu atap untuk masyarakat tidak terganggu,” kata Ketua PN Sidoarjo, Yapi, Senin (21/1/2019).

Pantauan lokasi, kondisi dua ruang sidang yang berada di lantai dua itu memang menganggu pemandangan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) bagi masyarakat. Apalagi, ketika ruang itu difungsikan.

Para terdakwa, saksi, jaksa maupun hakim harus mondar-mandir menganggu aktifitas PTSP. Humas PN Sidoarjo I Ketut Suarta menambahkan, bahwa ruang sidang yang di berada di lantai dua itu kini dipindah ke ruang bawah menempati ruang yang sebelumnya untuk pegawai Panitera Pidana dan Perdata.

“Itu hanya tukar tempat saja. Ruang untuk pegawai Pidana dan Perdata dipindah ke lantai dua. Ini sudah dilaksanakan,” ucap dia.

Sementara untuk kebijakan lainya yang bakal diterapkan yaitu pemasangan tiga LCD untuk survei kepuasan masyarakat terkait pelayanan. “Biasanya kan secara manual untuk surveinya. Lha ini akan ditetapkan secara digital,” jelas Ketut.

Selain itu, program yang akan difungsikan lainnya yaitu pembayaran dengan menggunakan surat keterangan untuk membayar (SKUM) dan antrian sidang elektronik.

“Jadi ruang PTSP itu dimanfaatkan khusus untuk pelayanan. Jadi nanti yang ngurus apapun gak perlu mondar-mandir ke belakang. Cukup ditunggu disitu saja, prosesnya cepat. Mohon doanya agar cepat terealisasi,” pungkas Yapi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul