FaktualNews.co

Tanam Ganja Dalam Rumah, Mahasiswa di Blitar Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 1319 kali Penulis:
Tanam Ganja Dalam Rumah, Mahasiswa di Blitar Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/Dwi Haryadi/
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukan barang bukti dan tersangka.

BLITAR, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Blitar Kota, mengamankan seorang mahasiswa dan satu pemuda. Lantaran, menanam ganja di dalam rumahnya, Selasa (22/1/2019).

Kedua orang tersebut diketahui berinisial ARNP (22), asal Bendokgerit, dan RH (19) warga Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, mengatakan pengungkapan mahasiswa menanam ganja itu, bermula dari penangkapan RH.

“Saat ditangkap kasus sabu-sabu, RH ini mengaku jika di rumah temannya menanam ganja,” jelasnya, Selasa (22/1/2019).

Kemudian oleh petugas, lanjut Adewira, mengecek ke lokasi. Petugas menemukan satu buah ganja yang di tanam di pot dalam rumahnya.

Dari pengakuan ini menanam ganja untuk di konsumsi sendiri. Karena ketika menanam itu warga maupun keluarga tidak ada yang mengetahui. Dia juga mengatakan kalau menanam ganja itu hanya iseng-iseng saja.

“Jadi pelaku ini pernah membeli ganja kering dan biji ganja. Awalnya dia mengonsumsinya. Kemudian biji tersebut dia coba untuk di tanam di pot. Akhirnya biji ganja tersebut tumbuh,” tambah Adewira.

Menurut Adewira penemuan ganja yang ditanam magasiswa di Blitar ini merupakan kasus pertama kalinya, pihaknya juga mengatakan akan terus mengembangkan dan menyelidiki asal mula bibit ganja tersebut.

“Kedua pelaku di jerat pasal 11 no 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tegas Kapolres Blitar Kota ini.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Tags