Gunakan Sabu, Seorang Penjaga Tambak di Pasuruan Diringkus Polisi
PASURUAN, FaktualNews.co – Pemberantasan pelaku pengedar barang haram jenis narkoba terus dilakukan tim Sat Res Narkoba Polres Pasuruan. Kali ini salah seorang diduga memiliki, menyimpan, menguasai diduga narkotika golongan I jenis sabu, diamankan polisi saat berada di pinggir jalan Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (28/1/2019) petang.
M. Mudabbichi (24), penjaga tambak, asal Dusun Ketimang RT 01 RW 01, Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, tak berkutik setelah barang miliknya berupa sabu ditemukan.”Penangkapan pelaku setelah kami dapat laporan warga,” kata Kasat Reskoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono, Selasa (29/1/2019).
Pelaku yang kerap mengkonsumsi sabu ini, diketahui saat akan kerja sebagai penjaga di areal pertambakan di wilayah Kecamatan Bangil. Mudabbichi mendapatkan barang terlarang tersebut, dari seseorang kurir yang dugaan kuat telah masuk jaringan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bangil dan Rembang, pesan via handphone.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 1 kantong plastik kecil berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0, 28 gram, sebuah HP warna putihm sebuah bekas bungkus rokok. Pelaku bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.