TRENGGALEK, FaktualNews.co – Arik Suyanto (24) warga Dusun Pucung, Desa Sendang, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, diringkus Satreskrim Polres Trenggalek. Pasalnya ia diduga telah melakukan tindak pidana penjambretan sebuah Hand Phone (Hp) milik Anggun Fitriani (26) warga Desa Nglebo, Kecamatan Suruh, Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan kejadian tersebut. Telah terjadi tindak pidana penjambretan di jalan raya Suruh-Pule. Korban ketika itu sedang dalam perjalanan dari arah Kecamatan Pule, menuju Kecamatan Suruh, dengan mengendarai sepeda motor.
“ Memang benar Unit Opsnal Satreskrim Trenggalek, telah berhasil meringkus pelaku jambret yang sedang beraksi di jalan raya Suruh-Pule. Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,’’ ucapnya. Senin (28/1/2019).
Dipaparkan AKBP Didit, korban saat itu sedang berada di jalan raya Suruh – Pule, tiba-tiba dipepet oleh orang tak dikenal dari samping kanan yang mengendarai sepeda motor kawasaki ninja. Tanpa basa-basi pelaku langsung merampas secara paksa HP korban yang saat itu dipegang tangan kirinya.
Setelah berhasil merampas HP yang dibawa korban. Selanjutnya tersangka memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi menuju arah Kecamatan Suruh. Sedangkan korban usai dijambret motor yang dikendarainya sempat oleng, namun akhirnya dapat dikendalikan kembali.
Disaat korban bisa mengendalikan motornya, spontan korban mengejar pelaku dan meminta pertolongan dengan meneriaki tersangka dengan teriakan maling. Akibat teriakan minta tolong korban, pelaku panik dan tidak dapat menguasai sepeda motornya dan jatuh ke jurang sedalam 5 meter.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporan Polsek Suruh. Petugas dengan cepat mendatangi TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa handphone merk VIVO dan sepeda motor Kawasaki Ninja KR 150 warna merah nopol AE 4935 WI.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelumnya membuntuti korban. Setelah mendapat kesempatan ia langsung melancarkan aksinya dengan memepet korban dan selanjutnya merebut paksa HP dari tangan korban kemudian melarikan diri.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,’’ pungkas AKBP Didit.