Peristiwa

Kasus Prostitusi Online, Polda Jatim Kembali Panggil Delapan Artis

SURABAYA, FaktualNews.co – Penyidikan kasus prostitusi online artis terus bergulir. Rencananya, pihak penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim akan kembali memanggil delapan artis untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pernyataan tentang pemanggilan artis ibu kota tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, dihadapan awak media. Delapan artis tersebut berinisial SR, GM, CSA, EVL, RB, MS, HKK dan DP.

“Direskrimsus akan melayangkan surat panggilan untuk 8 orang (artis), pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 inisialnya SR, GM, CSA, EVL, RB, MS, HKK dan DP,” kata Kapolda Jatim, Rabu (6/2/2019).

Sedangkan terkait perkembangan kasus ini, lanjut Kapolda Jatim, jajarannya sedang melakukan pengejaran terhadap dua DPO yang bertindak sebagai saksi atas perkara ini.

“Kita masih mencari di beberapa target, ada yang sudah ganti nomor. Kami agak kesulitan, tapi ini akan kami usahakan, kami akan berusaha,” tandasnya.

Sejauh ini, Polda Jatim telah menyampaikan kepada publik beberapa inisial arti tanah air yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Ada 21 inisial artis yang disebut dari 45 artis serta 100 model yang ada. Yakni, BJ, M, AM, UY, PP, TA, SN, WA, RP, M EFD, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B dan WH.

Sementara, ada enam artis yang telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Mereka adalah Maulia Lestari, Riri Febrianti, Aldira Chena, Fatya Ginanjarsari, Baby Shu serta Tiara Permata Sari.